Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: Kami Tidak Melarang Impor Hortikultura

Kompas.com - 30/01/2013, 12:11 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan pihaknya tidak melarang impor 13 produk hortikultura. Kebijakan tersebut berasal dari Kementerian Pertanian.

"Semangat kita tidak melarang impor, selama itu memenuhi kesehatan, kenyamanan dan keselamatan lingkungan (K3L)," kata Gita di acara Trade Conference di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Menurut Gita, pihaknya saat ini memang belum mendapat salinan tentang keputusan larangan impor 13 produk hortikultura dari Kementerian Pertanian. Nantinya, pihaknya akan bicara langsung dengan Menteri Pertanian terkait hal ini.

"Pada dasarnya kami menghormati kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian yang mengeluarkan rekomendasi tersebut. Kita hormati saja," tambahnya.

Dilihat dari urgensinya, Gita menilai bahwa Indonesia masih memerlukan impor produk hortikultura tersebut. Namun karena sudah disikapi oleh Kementerian Pertanian, maka pihaknya harus menghormati. Hingga saat ini, pihaknya belum mengambil sikap afirmatif terhadap kebijakan tersebut. Pihaknya masih menghitung untung rugi melakukan kebijakan ini.

"Kalau mau benefit, kita akan maju, kita tidak akan tertutup," tambahnya.

Menteri Pertanian Suswono sebenarnya juga menjelaskan bahwa pihaknya juga tidak melarang impor 13 produk hortikultura. Namun pihaknya hanya membatasi impor produk tersebut. "Kami tidak melarang impor. Namun ini dilakukan agar petani tidak tertekan adanya impor produk tersebut," kata Suswono.

Kebijakan larangan impor hortikulura ini dilakukan karena melihat para petani cukup tertekan dengan membanjirnya buah impor. Sehingga pemerintah memandang perlu untuk mengatur jenis buah apa saja yang boleh masuk, waktu sekaligus volume impornya.

Suswono juga menjelaskan bahwa kebijakan larangan impor ini hanya sementara (sekitar enam bulan) dan akan dibuka sewaktu-waktu bila ada kebutuhan di dalam negeri. Sebab, pihaknya tidak menginginkan saat ada panen raya di dalam negeri justru buah impor malah membanjiri di dalam negeri.

"Ini juga untuk melindungi konsumen agar tidak keberatan. Petani juga untung, konsumen juga tidak diberatkan dengan harga produk yang mahal," tambahnya.

Pemerintah juga terus membuka kran impor khususnya buah-buah subtropis yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri seperti kiwi, pear dan lain-lain.

Seperti diberitakan, pemerintah menghentikan impor 13 jenis produk hortikultura mulai Januari 2013. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan masa panen di dalam negeri yang pasokannya melimpah sehingga tidak perlu tambahan pasokan hortikultura dari impor. 13 jenis produk hortikultura tersebut adalah kentang, kubis, wortel, cabai, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, bunga krisan, bunga anggrek dan bunga heliconia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com