JAKARTA, KOMPAS.com -- Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi akan merugikan tata kelola migas negara. Hal ini karena SK Migas bukan perusahaan sehingga tidak bisa melakukan ekspor atau menjual migas negara secara langsung.
Hal itu dikemukakan Direktur Central for Petroleum and Energy Economics Studies Kurtubi, dalam seminar bertema "Kontrak Blok Mahakam: Menanti Keputusan Bermartabat", Rabu (30/1/2013) di Jakarta. "Pemerintah harus membubarkan SK Migas, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012, karena fungsinya sama saja dengan BP Migas, yang telah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012," ujar Kurtubi.
Kurtubi menjelaskan, kerugian utamanya pada sektor migas akan dialami oleh negara, jika dikelola SK Migas. "Hal itu karena jika SK Migas akan menjual migas membutuhkan pihak ketiga dengan menunjuk trader. Penunjukkan pihak ketiga itu akan menyebabkan kerugian sekitar Rp 400-an miliar dibanding menjual secara langsung," terangnya.
Selain itu, kata Kurtubi, pemerintah berpotensi dituntut oleh perusahaan minyak asing jika terjadi sengketa. "Hal itu karena SK Migas adalah selaku lembaga yang menjadi perwakilan pemerintah," ujarnya.
Oleh karena itu, Kurtubi menuntut, pemerintah, terutama Presiden untuk mengeluarkan peraturan penganti undang-undang, untuk menggantikan SK Migas dengan Pertamina sebagai pengelola migas negara. "Dengan cara itu Pertamina selaku perusahaan, bukan pemerintah, bisa menjual sendiri migas secara langsung," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.