Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Migas Akan Merugikan Negara

Kompas.com - 30/01/2013, 23:35 WIB
Adrian Fajriansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi akan merugikan tata kelola migas negara. Hal ini karena SK Migas bukan perusahaan sehingga tidak bisa melakukan ekspor atau menjual migas negara secara langsung.

Hal itu dikemukakan Direktur Central for Petroleum and Energy Economics Studies Kurtubi, dalam seminar bertema "Kontrak Blok Mahakam: Menanti Keputusan Bermartabat", Rabu (30/1/2013) di Jakarta. "Pemerintah harus membubarkan SK Migas, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012, karena fungsinya sama saja dengan BP Migas, yang telah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012," ujar Kurtubi.

Kurtubi menjelaskan, kerugian utamanya pada sektor migas akan dialami oleh negara, jika dikelola SK Migas. "Hal itu karena jika SK Migas akan menjual migas membutuhkan pihak ketiga dengan menunjuk trader. Penunjukkan pihak ketiga itu akan menyebabkan kerugian sekitar Rp 400-an miliar dibanding menjual secara langsung," terangnya.

Selain itu, kata Kurtubi, pemerintah berpotensi dituntut oleh perusahaan minyak asing jika terjadi sengketa. "Hal itu karena SK Migas adalah selaku lembaga yang menjadi perwakilan pemerintah," ujarnya.

Oleh karena itu, Kurtubi menuntut, pemerintah, terutama Presiden untuk mengeluarkan peraturan penganti undang-undang, untuk menggantikan SK Migas dengan Pertamina sebagai pengelola migas negara. "Dengan cara itu Pertamina selaku perusahaan, bukan pemerintah, bisa menjual sendiri migas secara langsung," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com