Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Penyangga Garam Perlu Dibentuk

Kompas.com - 31/01/2013, 22:18 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anjloknya harga garam petani perlu disikapi dengan pembentukan badan penyangga garam. Ketetapan pemerintah tentang patokan harga garam konsumsi selama ini tidak efektif, karena belum  diikuti instrumen penyangga garam rakyat.    

Hal itu dikemukakan Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, di Jakarta, Kamis (31/1/2013), menyikapi keresahan sejumlah petani garam di tanah air terkait jatuhnya harga garam.

Ia mengakui, ketetapan harga patokan garam hingga kini gagal diterapkan, karena tidak terbentuk badan penyangga. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pangan, pemerintah bertanggung jawab menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan.           Untuk itu,  pemerintah perlu menunjuk badan usaha milik negara sebagai penyangga garam yang memiliki kemampuan jaringan pasar, gudang, likuiditas, dan pengalaman.

Terkait itu, Perum Bulog sebagai lembaga pemerintah untuk penyangga harga dan stok bahan pangan perlu diperluas fungsinya, untuk menyangga stok dan harga garam. Saat ini, Bulog memiliki peran sebagai badan penyangga empat komoditas pangan utama antara lain beras, gula, kedelai, dan minyak goreng.

Romahurmuziy mengemukakan, pembentukan badan penyangga garam pernah diusulkan sebagai hasil rekomendasi tim Panita Kerja (Panja) Garam DPR RI. Meski demikian, pembentukan badan penyangga garam oleh pemerintah perlu ditopang dengan likuiditas, yakni alokasi anggaran pelayanan publik (public service obligation/pso).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com