JAKARTA, KOMPAS.com - Selama PT Indoguna menjalani proses pengadilan, kegiatan importasi daging perusahaan tersebut sebaiknya dihentikan untuk sementara waktu.
"Itu otoritas bea cukai dan badan karantina, yang bertugas di boarder. Sebaiknya dihentikan dulu, sampai putusan pengadilan jelas," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi
Bayu menambahkan, jika putusan pengadilan nantinya memutuskan PT Indoguna bersalah, maka Angka Pengenal Impotir bisa dicabut, sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan kegiatan impor.
"Yang berwenang m encabut API bukan kami, tetapi pihak yang menerbitkan dalam hal ini adalah pemerintah provinsi," ujarnya.
KPK menetapkan dua pengurus PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai tersangka pemberi uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.