Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Akan Mengawal Konsumen Batavia Air

Kompas.com - 01/02/2013, 22:28 WIB
Adrian Fajriansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan mengupayakan PT Batavia Metro melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya dilakukan untuk membatalkan putusan pailit dan juga mengajukan usulan perdamaian antara Batavia Air dan penggugat pemohon pailit, Lease Finance Corporation.

Hal itu dilakukan YLKI untuk melindungi hak dari para konsumen yang menjadi korban dari kasus pailit tersebut.

Demikian ungkap Ketua Pengurus YLKI Sudaryatmo dalam acara konferensi pers bertema "Nasib Konsumen Batavia Pasca-Putusan Pailit", di Jakarta, Jumat (1/2/2013).

"Jika pihak Batavia Air memikirkan nasib para konsumen, mereka pasti akan bersedia melakukan usulan kasasi dan perdamaian itu," ujar Sudaryatmo.

Menurut Sudaryatmo, selama putusan pailit PT Metro Batavia, melalui Putusan Nomor 77/Pailit/2012/PN.Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013), belum memiliki kekuatan hukum tetap, proses kasasi dan perdamaian masih bisa dilakukan.

Sudaryatmo menjelaskan alasan mendorong Batavia Air melakukan pembatalan putusan pailit melalui kasasi karena perusahaan tersebut bergerak di bidang layanan publik, yang dalam memutuskan pailit harus mementingkan kepentingan masyarakat luas, khususnya konsumen pemegang tiket.

Adapun proses perdamaian bisa dilakukan dengan meminta pemegang saham Batavia Air untuk menambah modal, khususnya untuk menyelesaikan kewajiban kepada ILFC. "Hal itu dilakukan agar Batavia Air bisa eksis dan beroperasi kembali sehingga nasib konsumen pemegang tiket bisa diselamatkan," katanya.

Sudaryatmo mengungkapkan, tidak ada alasan untuk Batavia Air menghentikan operasinya secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada para konsumennya, terutama yang telah memegang tiket. Seharusnya, mereka tetap beroperasi karena masih memiliki sekitar 16 pesawat, sedangkan syarat sebuah maskapai untuk bisa menjalankan bisnisnya hanya butuh 5 pesawat.

"Kalau beriktikad baik, mereka harus menyelesaikan dulu proses pengantaran para konsumen yang telah memiliki tiket," ujar Sudaryatmo.

Namun, jika keputusan pailit Batavia Air sudah ditetapkan secara hukum, proses kasasi tidak bisa diupayakan lagi. "Jika kondisi tersebut terjadi, itu adalah mimpi buruk bagi para konsumen pemegang tiket," ungkap Sudaryatmo.

Sudaryatmo mengimbau, jika situasi terburuk itu terjadi, yang harus dilakukan para konsumen pemegang tiket ialah mendaftarkan dirinya kepada para kurator yang telah ditunjuk untuk menyelesaikan kasus pailit Batavia Air.

"Jika tidak mendaftarkan diri, hak dari para konsumen pemegang tiket akan dinyatakan hangus atau tidak akan digantikan," tuturnya.

Pihak YLKI siap untuk memfasilitasi proses pendaftaran para konsumen pemegang tiket itu.

"Para kurator belum tentu memiliki cabangnya di seluruh Indonesia, khususnya tempat beradanya para konsumen pemegang tiket, maka kami mengimbau para konsumen untuk mendatangi cabang YLKI di tempatnya masing-masing, kami siap membantu," kata Sudaryatmo.

Sudaryatmo mengatakan, para konsumen harus bersabar karena proses penyelesaian kepailitan ini adalah proses yang rumit dan panjang. Hal itu karena kasus pailit itu berhubungan dengan pelayanan jasa, yaitu airlines, yang berhubungan dengan masyarakat luas.  

"Dalam kasus-kasus sebelumnya, diganti rugi sebesar 50 persen dari dana awal pembelian tiket pun sudah cukup bagus untuk para konsumen," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com