Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Penerbangan Bangkrut, Konsumen Jadi Korban

Kompas.com - 01/02/2013, 22:56 WIB
Adrian Fajriansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus kepailitan PT Metro Batavia menyebabkan kerugian bagi para konsumen. Hal itu terjadi karena Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan tidak berpihak kepada nasib para konsumen, terutama yang telah memegang tiket Batavia Air.  

Demikian dikemukakan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, dalam konferensi pers bertema "Nasib Konsumen Batavia Pasca Pailit", di Jakarta, Jumat (1/2/2013).

"Belajar dari kasus yang sama dan pernah terjadi, penutupan operasi suatu maskapai selalu menempatkan konsumen sebagai korban," ujarnya.

Menurut Sudaryatmo, dalam UU No 37/ 2004 tentang Kepailitan itu, tanggung jawab ganti rugi yang pertama harus diselesaikan adalah kreditur separatis, kreditur preferen, dan kreditur konkuren.

Dalam UU tersebut, para konsumen pemegang tiket berada di posisi yang paling rendah, yaitu kreditur konkuren. "Ada kemungkinan para konsumen hanya menerima bekasnya dalam ganti rugi tersebut, bahkan tidak diganti," tuturnya.

Oleh karena itu, Sudaryatmo mengatakan, sudah waktunya Kementerian Perhubungan menerapkan klasifikasi kesehatan untuk setiap perusahaan maskapai penerbangan. Perlu ada kejelasan jika ada maskapai yang tidak sehat harus diberi pengawasan khusus dan pembatasan kegiatan usaha sebelum maskapai itu ditutup atau berhenti beroperasi.

Reformasi hukum kepailitan perlu ada pendekatan yang berbeda, khususnya dalam menangani perkara kepailitan untuk perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan publik.

"Jasa penerbangan harus mulai meniru sektor keuangan, utamanya Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Dalam menentukan kepailitan suatu perusahaan penerbangan, harus ada keputusan dan persetujuan yang jelas dari Kementerian Perhubungan," ujar Sudaryatmo.

Ia mengungkapkan, jika suatu perusahaan maskapai penerbangan tidak sehat, seharusnya mereka tidak lagi melakukan penjualan tiket. Mereka juga harus segera memberikan pemberitahuan kepada para calon konsumennya mengenai status perusahaan mereka. "Dengan begitu, tidak akan ada konsumen yang telah memegang tiket yang bakal dirugikan," ungkapnya.

Selain itu, Sudaryatmo menyatakan, sikap Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat yang memutuskan pailit kepada PT Metro Batavia pada hari Rabu (30/1/2013) dan Batavia Air berhenti operasi pada Kamis (31/1/2013) tidak tepat. Adapun kurator yang baru akan bekerja pada Senin (4/1/2013).

"Hal itu menyebabkan terjadinya kekosongan pengambil keputusan dari Batavia Air sehingga nasib para konsumen semakin menjadi tidak jelas," katanya.

Menurut Sudaryatmo, pihak Batavia Air bisa dituntut karena melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 16 tentang Perlindungan Konsumen.

"Sesuai juncto Pasal 62 Ayat 2, para pengusaha yang tidak memenuhi atau melanggar hak konsumen bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak  Rp 500 juta," katanya.

YLKI akan berusaha sebisanya untuk masuk ke ranah hukum memperjuangkan nasib para konsumen yang telah memiliki tiket. "Diharapkan di masa yang akan datang tidak akan lagi terjadi kasus serupa," ujar Sudaryatmo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com