Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik Baru Mulai Ditagih

Kompas.com - 04/02/2013, 08:19 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mulai menagih tarif tenaga listrik baru untuk konsumen di atas 900 volt ampere awal Februari ini. Konsumen akan membayar tarif listrik dengan kenaikan 15 persen per tahun, dengan rincian setiap triwulan tarif listrik naik 4,3 persen.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengemukakan ini kepada wartawan di kediamannya di Bintaro Jaya Sektor 9, Tangerang, Banten, Minggu (3/2/2013).

Menurut Jero, pemerintah sudah mempertimbangkan secara rasional untuk mengeluarkan kebijakan tarif tenaga listrik tersebut yang berlaku 1 Januari 2013. Terkait dengan keluhan dari para pengusaha, Jero melihat itu sebagai suatu hal yang lumrah apabila terjadi kenaikan tarif tenaga listrik.

”Kebijakan ini mungkin hanya dikeluhkan oleh kalangan menengah ke atas. Namun tidak semua masyarakat yang mengkritik kebijakan ini. Bahkan ada yang mengusulkan dinaikkan juga tarif listrik bagi konsumen pemakaian 450 volt ampere (VA) hingga 900 VA, tetapi tidak kami laksanakan,” kata Jero.

Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 tentang Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang terbit pada 21 Desember 2012 menyebutkan, tarif tenaga listrik untuk pemakaian di atas 900 VA akan naik mulai tahun 2013. Tarif baru itu berlaku untuk 26 golongan dari 37 golongan pemakai listrik.

Dermawan Uloli dari Staf Hubungan Masyarakat Kantor PT PLN (Persero) Pusat, di Jakarta, pekan lalu, menegaskan, ”Kenaikan itu akan berlangsung bertahap setiap triwulan, melalui empat periode, yaitu Januari-Maret 2013, April-Juni 2013, Juli-September 2013, dan terakhir Oktober 2013,” ujarnya.

Menurut data PLN, sekitar 80 persen konsumen listrik PLN adalah kalangan rumah tangga. terutama dengan pemakaian 1.300 VA. Tarif listrik konsumen ini akan naik 5,44 persen pada periode 1 Januari 2013- 31 Maret 2013. Naik dari Rp 790 per kWh menjadi Rp 833 per kWh.

Konsumen 1.300 VA ini kembali akan naik 5,52 persen pada periode 1 April 2013-30 Juni 2013. Berarti naik dari Rp 833 per kWh menjadi Rp 879 per kWh. Konsumen dengan 1.300 VA selanjutnya akan naik lagi 5,57 persen pada periode 1 Juli 2013-30 September 2013, dari Rp 879 per kWh menjadi Rp 928 per kWh.

Adapun pada periode 1 Oktober 2013 sampai Desember 2013 akan naik lagi 5,49 persen, dari Rp 928 per kWh menjadi Rp 979 per kWh. Jadi total tarif rumah tangga 1.300 VA akan naik sepanjang tahun 2013 dari Rp 790 per kWh menjadi Rp 979 per kWH. Naik sekitar 24 persen.

Secara keseluruhan, menurut Dermawan, tarif baru berlaku untuk 8 golongan utama, yaitu golongan tarif pelayanan sosial, tarif rumah tangga, tarif bisnis, tarif industri, tarif kantor dan penerangan umum, tarif traksi, tarif curah (bulk), dan tarif pelayanan layanan khusus. ”Semua tarif itu, mengalami kenaikan untuk setiap pemakaian listrik di atas 900 VA oleh para konsumen, sedangkan pemakaian antara 450 VA hingga 900 VA harganya tetap,” jelasnya.

Menurut Asisten Manajer Niaga PT PLN (Persero) Area Pelayanan Lenteng Agung, Yuni Astuti, tarif baru itu dimulai sejak Januari 2013. (K06/K05/K04)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com