Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamsostek Minta Dispensasi Pajak

Kompas.com - 07/02/2013, 02:52 WIB

Jakarta, Kompas - Manajemen badan usaha milik negara pengelola aset buruh, PT Jamsostek, meminta pemerintah memberikan dispensasi pajak balik nama aset saat beralih menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pembebasan pajak balik nama berbagai aset, seperti tanah, gedung, dan kendaraan yang bernilai buku sekitar Rp 1 triliun akan menelan biaya tidak sedikit yang bisa dipakai untuk menambah manfaat bagi peserta.

Direktur Keuangan PT Jamsostek Herdi Trisanto mengungkapkan hal ini seusai menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris Andrian Novery, jurnalis harian Suara Karya, di Jakarta, Rabu (6/2). Sesuai amanat UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), PT Jamsostek akan menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014 dan beroperasi selambat-lambatnya 1 Juli 2015.

”Sebenarnya badan usahanya tetap sama meski ada perubahan nama dan status hukum. Nilai pajak balik nama aset ini cukup besar. Padahal sesungguhnya PT Jamsostek mengelola dana pekerja,” kata Herdi.

Sampai 31 Desember 2012, PT Jamsostek mengelola aset Rp 137,5 triliun dan meraih laba setelah pajak Rp 2,1 triliun. PT Jamsostek melayani 11,2 juta peserta yang aktif membayar iuran dan 17,9 juta peserta yang tidak lagi aktif membayar iuran.

Menurut Herdi, manajemen mempelajari kemungkinan perubahan sistem pelaporan akuntansi dan pengelolaan pengembangan dana milik peserta. Sistem ini akan memisahkan hasil pengembangan dana sekaligus mekanisme pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Jamsostek Amri Yusuf menjelaskan, PT Jamsostek akan merekrut 500 karyawan baru mengisi struktur organisasi baru demi meningkatkan pelayanan dan kepesertaan. ”Kami akan menambah tiga kantor wilayah untuk memperluas jaringan,” kata Amri. (ham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com