Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin: UMP 600 Perusahaan Ditangguhkan

Kompas.com - 07/02/2013, 13:05 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses penanganan upah minimum provinsi (UMP) terus berlangsung. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjelaskan, dari jumlah 941 perusahaan yang meminta penangguhan UMP 2013, 80 persen atau sekitar 600 perusahaan dikabulkan.

"Buruh hendaknya memahami. Ini jauh lebih baik dari penutupan pabrik atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Ada sekitar 600 perusahaan yang akan ditangguhkan," kata Muhaimin saat ditemui selepas rapat koordinasi di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Menurut Muhaimin, penundaan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 yang merupakan kewenangan gubernur diprioritaskan untuk industri padat karya. Langkah ini agar kegiatan produksi tetap berlangsung dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pengusaha mengeluhkan kenaikan UMP 2013 yang drastis. Kenaikan tertinggi sekitar 70 persen dari UMP 2012 terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat. Kesepakatan bipartit tingkat perusahaan menjadi syarat khusus dalam proses penangguhan UMP di sektor industri padat karya.

Muhaimin mengingatkan pengurus serikat buruh agar betul-betul menyadari ancaman PHK di sektor padat karya. "Ini kan sudah pertemuan bipartit, pekerja masih bisa ditunda (kenaikan UMP-nya). Tapi, perusahaan butuh waktu untuk sehat. Ini lagi proses akhir," tambahnya.

Hingga saat ini, sekretariat Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dan sejumlah elite serikat buruh masih menentang penangguhan UMP.

MPBI adalah payung gerakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan beberapa serikat pekerja lain.

Presidium MPBI yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menilai penangguhan UMP sudah dipolitisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com