Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Wajib Susun Skala Upah

Kompas.com - 07/02/2013, 20:44 WIB
Hamzirwan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan harus mengoptimalkan keputusan penangguhan pelaksanaan upah minimum dengan menyusun struktur dan skala upah. Manajemen jangan lagi melalaikan hal ini demi menjamin buruh menerima remunerasi yang adil sesuai kompetensi dan masa kerja.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan hal ini di Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Pemerintah daerah mengabulkan permohonan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 kepada 489 perusahaan dari 949 perusahaan yang mengajukan.

"Industri padat karya tetap mendapat perhatian supaya kegiatan produksi tetap berjalan dan tidak ada pemutusan hubungan kerja. Pengusaha harus segera menyusun struktur dan skala upah agar kesenjangan upah tidak terlalu lebar," kata Muhaimin.

Struktur dan skala upah merupakan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans 49/2004. Manajemen harus mengatur tingkat upah pekerja sesuai dengan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Upah antara pekerja level tertinggi dan terendah tidak boleh terlalu timpang. Sistem remunerasi harus lebih adil.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ruslan Irianto Simbolon menegaskan, perusahaan harus menyikapi penangguhan UMP dengan menyusun perencanaan tenaga kerja dan biaya produksi. Irianto meminta serikat buruh juga memahami, upah minimum adalah jaring pengaman pekerja lajang yang belum setahun bekerja.

"Upah minimum bukan untuk kesejahteraan," kata Irianto.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menegaskan, pengusaha juga mau buruh sejahtera. "Tetapi kita juga butuh investasi untuk pertumbuhan. Tantangan dunia usaha kini adalah 53,9 juta buruh hanya berpendidikan sekolah dasar," kata Sofjan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com