Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

175 Daerah Belum Siap Memungut PBB

Kompas.com - 09/02/2013, 02:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Sebanyak 175 kabupaten dan kota belum memiliki peraturan daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau PBB P2. Padahal, awal tahun 2014, pemerintah pusat akan melimpahkan kewenangan pengelolaan PBB P2 ke daerah.

Kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan selama ini berada di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangannya akan dilimpahkan ke pemerintah daerah (pemda) paling lambat 31 Desember 2013. Hal ini merupakan salah satu bentuk desentralisasi keuangan, turunan dari otonomi daerah.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Hartoyo dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (8/2), menyatakan, pemda harus memiliki dasar hukum berupa perda tentang PBB P2 untuk bisa memungut PBB P2. Pemda pun mutlak memerlukan infrastruktur pendukung seperti sistem teknologi informasi dan sarana administrasi. Hal yang tak kalah penting adalah sumber daya manusia.

Dari 492 pemerintah kabupaten dan kota, 1 daerah telah mengelola PBB P2 sejak tahun 2011, yakni Kota Surabaya. Sebanyak 17 daerah lain menyusul sejak tahun 2012, di antaranya adalah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Pontianak. Tahun ini, 105 kabupaten dan kota dijadwalkan sudah mulai memungut PBB P2.

Tahap terakhir adalah 369 kabupaten dan kota yang dijadwalkan menyusul mulai awal tahun 2014. Namun sampai sekarang, 175 daerah di antaranya masih berkutat dalam pembahasan rancangan perda tentang PBB P2 di Dewan Perwakilan Rakyat. Ada kemungkinan sebagian dari daerah itu belum siap memungut pajak mulai awal 2014 karena perda ataupun infrastrukturnya belum siap.

”Per 5 Januari 2014, kita serahkan semua (kewenangan PBB P2) ke pemda. Kayaknya pasti ada yang nggak siap. Moga-moga (yang tak siap) tidak lebih dari 10 persen dari 369 pemda yang dijadwalkan menerima kewenangan pada awal tahun 2014,” kata Hartoyo.

Atas kemungkinan ketidaksiapan itu, Ditjen Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri, tengah membahas solusinya. Wacana yang ada antara lain dengan menerbitkan peraturan pemerintah yang intinya memperpanjang kewenangan Ditjen Pajak untuk memungut PBB P2 sampai pemda siap. Tujuannya antara lain agar negara tidak kehilangan penerimaan. (LAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com