Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Cukai Ponsel dan Pulsa

Kompas.com - 11/02/2013, 17:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang mengkaji rencana pengenaan cukai penggunaan telepon seluler (ponsel) dan atau pulsa. Pemerintah menganggap telepon seluler adalah barang mewah yang konsumsinya perlu dikendalikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menjelaskan konsumsi ponsel termasuk pulsa di Indonesia sudah sangat tinggi khususnya di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Namun, berdasarkan konvensi internasional yang juga diikuti oleh Indonesia, ponsel adalah barang mewah yang tidak bisa dikenakan biaya dalam perdagangannya termasuk bea masuk.

Alhasil, untuk mengendalikan konsumsinya pemerintah perlu memiliki instrumen khusus. Jadi, "Kami melihat instrumen yang paling memungkinkan adalah cukai," ujar Bambang, Senin (11/2/2013).

Pemerintah masih mengkaji pengenaan cukai untuk salah satu dari dua alternatif pengenaan cukai untuk alat telekomunikasi ini. Yaitu, antara cukai untuk ponsel atau cukai untuk pulsa. Pengenaan cukai ini berfungsi sebagai instrumen untuk membatasi pemakaian ponsel dan atau pulsa telepon seluler.

Nantinya pemerintah juga akan menerapkan golongan tarif untuk besaran cukai untuk ponsel ini. Sehingga, kemungkinan ponsel yang diproduksi di dalam negeri bakal kena golongan tarif yang berbeda dengan ponsel impor.

Alasan lain pengenaan cukai untuk ponsel dan atau pulsa adalah penggunaan telepon seluler lebih dari 10 tahun akan menggandakan risiko kanker otak. Radiasi telepon seluler juga dapat memicu tumor otak, tumor sel saraf pendengaran, dan tumor kelenjar saliva.

Nah, negara yang telah mengenakan cukai atas telepon seluler dan atau pulsa adalah Amerika Serikat, India, Rumania, Serbia, Slovenia, Estonia dan Tajikistan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis mengungkapkan usulan pemerintah ini masih perlu mengkajian lebih lanjut, dan perlu hati-hati dalam pengenaannya. Pasalnya, cukai ini nantinya bakal dikenakan kepada konsumen. (Herlina KD/Kontan)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com