Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRTI: Fee Kurator Telkomsel Logika Hukum yang Aneh

Kompas.com - 14/02/2013, 11:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyesalkan keluarnya penetapan fee kurator yang dibebankan kepada PT Telkomsel oleh PN Niaga Jakarta Pusat senilai Rp 146,808 miliar.

"Penetapan fee kurator sebesar Rp 148,806 miliar merupakan logika hukum yang aneh. Telkomsel sudah dinyatakan menang kasasi, maka pailit itu tidak ada," kata anggota Komite BRTI Nonot Harsono di Jakarta, Kamis (14/2/2013).

Menurut Nonot, penetapan fee kurator yang dibebankan kepada Telkomsel tersebut sangat menganggu karena hanya akan menguras energi perusahaan.

Hal lain yang tidak bisa dimengerti adalah jika seandainya Telkomsel menolak pembayaran fee itu maka terbuka peluang untuk dituntut pailit kembali dengan konsekuensi penyitaan aset. "Kalau terus-menerus mengurus masalah hukum yang tak jelas penyelesaiannya, kapan operator ini membangun infrastruktur broadband?" kata Nonot.

Telkomsel yang didalamnya terdapat saham pemerintah, bertanggung jawab membangun infrastruktur broadband di negeri ini. Namun sebagai pelaku usaha, bukannya insentif yang diterima Telkomsel tetapi rongrongan demi rongrongan dengan dalih penegakan hukum dan keadilan.

Sementara itu, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala, menduga ada ketidakwajaran dalam penetapan fee kurator Telkomsel.

Dua hal yang disorot mantan Anggota Komite BRTI ini adalah, pertama, proses pengeluaran penetapan di mana pada tanggal 10 Januari 2013, Telkomsel menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Pada tanggal 11 Januari 2013 keluar Permenkumham No. 1/2013 tentang imbalan jasa kurator. Setelah itu tanggal 14 Januari 2013, ada pengumuman kurator di dua media nasional.

"Logikanya, jika penetapan fee kurator itu keluar tanggal 31 Januari 2013, seharusnya yang dijadikan acuan adalah Permenkumham No. 1/2013, bukan peraturan yang sebelumnya," jelasnya.

Kedua, berdasarkan informasi beredar bahwa majelis hakim yang menetapkan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan untuk Telkomsel adalah majelis hakim yang sama memutus perkara pailit Telkomsel di  Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst jo No. 704K/pdt.Sus/2012.

"Secara etika, seharusnya hakim yang memutuskan tidak boleh sama, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," kata Kamilov.
      
Banyak kejanggalan

Untuk diketahui perhitungan fee kurator menurut penetapan PN Niaga Jakarta Pusat sebesar Rp 293.616.135.000, merupakan hasil perhitungan dari 0,5 persen dikalikan total aset Telkomsel sekitar Rp 58,723 triliun.

Dengan menggunakan Permenkumham No 9/1998, maka angka sebesar Rp 293,616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit (Prima Jaya Informatika/PJI), sehingga masing-masing dibebankan Rp 146,808 miliar.

Namun Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013.

Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp 2,5 juta per jam, 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan 3 orang kurator sekitar Rp 5,160 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit (PJI).

Kurator dalam kasus pailit Telkomsel adalah Feri S Samad, Edino Girsang, dan Mokhamad Sadikin.

Sedangkan hakim pemutus kasus pailit Telkomsel di PN Niaga adalah Agus Iskandar, Bagus Irawan, dan Noer Ali. Majelis hakim yang sama juga yang menetapkan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Telkomsel Andri W Kusuma menegaskan akan melakukan segala upaya hukum dan menolak membayar fee kurator karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta.

"Penetapan fee kurator sangatlah tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan dan kepantasan sebab fee kurator tersebut dihitung dari nilai persentase nilai aset Telkomsel, sementara faktanya tidak terjadi pailit atas Telkomsel jadi sesungguhnya tidak ada pemberesan harta," ujar Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com