Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang dari Setahun Menjabat, Dirjen Perikanan Tangkap Dicopot

Kompas.com - 18/02/2013, 13:49 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Belum genap setahun menjabat, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Heriyanto Marwoto dicopot dari jabatannya. Pergantian itu dinilai mendadak karena pergantian Dirjen Perikanan Tangkap merupakan kedua kalinya dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.  

Proses pelantikan pergantian Dirjen Perikanan Tangkap berlangsung di Ball Room kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Senin (18/2/2013). Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Heriyanto Marwoto digantikan oleh Gellwynn Jusuf, yang sebelumnya yang menjabat Sekretaris Jenderal KKP.

Heriyanto Marwoto tercatat menjabat sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sejak 23 Februari 2012, menggantikan Dirjen Perikanan Tangkap sebelumnya, Dedy Sutisna. Dengan pergantian yang kurang dari setahun itu, Heriyanto Marwoto kini diangkat menjadi Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan bidang ekonomi, sosial, dan budaya.  

Sejumlah kalangan mempertanyakan pergantian yang terkesan mendadak. Hal ini mengingat Heriyanto Marwoto dinilai baru memulai kinerjanya. "Ada agenda apa di balik mutasi tersebut? Tentu pertanyaan ini hanya bisa dijawab oleh Menteri Kelautan dan Perikanan," ujar Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan.  

Pihaknya melihat bahwa tahun 2013 adalah tahun politik. Dalam masa itu, negara sudah mengeluarkan dana triliunan rupiah untuk pemberdayaan dan penyejahteraan nelayan. Program-program ini wajib dikawal agar terlaksana tanpa diskriminasi terhadap kepentingan politik tertentu dan tendensi terhadap kelompok-kelompok tertentu.  

Pergantian itu terjadi di tengah berembusnya pro dan kontra terkait munculnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Peraturan itu diprotes sejumlah kalangan karena mengizinkan kapal pukat cincin berbobot mati 1.000 ton yang beroperasi tunggal untuk menangkap ikan di perairan Indonesia lebih dari 100 mil hingga laut lepas, dan melakukan alih muatan ikan di tengah laut untuk diangkut langsung ke luar negeri.  

Sejumlah kalangan menyayangkan Permen-KP Nomor 30/2012 yang dinilai tidak berpihak pada kebangkitan industri perikanan dalam negeri dan kekurangan ikan di Tanah Air karena mengizinkan ikan Indonesia untuk dibawa ke luar negeri bagi kepentingan asing.

Ketentuan itu dinilai diselipkan karena sebelumnya pada draf Permen KP 30/2012 tidak ada aturan tersebut. Sebelumnya, Heriyanto Marwoto menyatakan, izin kapal tangkap ikan berbobot mati 1.000 ton itu belum pernah ada. Izin kapal ikan terbesar saat ini hanya berukuran 800 GT, itu pun cuma ada satu unit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com