Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Mutual Menjadi PT, Munculkan Kontroversi

Kompas.com - 25/02/2013, 04:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR kini tengah dalam proses pembahasan RUU Perasuransian. Dalam pasal 6 RUU Usaha Perasuransian, tercatat bahwa Perusahaan perasuransian harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Ini artinya, perusahaan asuransi yang berbentuk usaha bersama (mutual) seperti Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera harus menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut. Hal ini ternyata memunculkan kontroversi.

Pakar perasuransian Sapto Trilaksono menilai perubahan bentuk perusahaan yang berbadan hukum mutual menjadi PT akan mengguncang dunia perasuransian dan menghilangkan perusahaan asuransi nasional yang besar, kecuali mendapat pertolongan dari pemerintah.

"Perubahan status usaha dari bentuk mutual menjadi PT yang akan dilakukan terhadap AJB Bumiputera, dapat mengguncang dunia perasuransian dan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Perusahaan Asuransi Nasional akan berkurang," kata Direktur PT Katsir Imam Sapto Sejahtera Aktuaria tersebut, Minggu (24/2/2013).

Saat ini, lanjutnya, Indonesia hanya memiliki perusahaan asuransi mutual, yakni AJB Bumiputera 1912. Perubahan sistem itu membutuhkan tambahan modal yang besar.

"Keberadaan AJB Bumiputera adalah suatu kenyataan dan perlu dipertahankan, karena usia perusahaan itu sudah lebih dari 100 tahun dan telah terbukti tahan terhadap badai ekonomi yang pernah melanda Indonesia," ujarnya.

Menurut dia, perusahaan perasuransian dapat berbentuk PT, koperasi dan usaha bersama sebagaimana diamanatkan dalam UU No.2/1992 tentang Asuransi. Di negara lain seperti Kanada dan Jepang, perusahaan asuransi mutual merupakan hal yang umum.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, mempertanyakan alasan pemerintah yang mengusulkan agar usaha asuransi harus berbentuk perseroan terbatas (PT).

"Karena, sejauh ini sejauh ini UUD 1945 memperkenankan adanya usaha bersama (mutual) berdasarkan asas kekeluargaan. Pemerintah mengusulkan keberadaan usaha asuransi hanya berbentuk PT, sehingga usaha bersama dan koperasi hilang," ujar Harry A Azis.

Ia mengatakan berdasarkan UU Asuransi yang berlaku saat ini, perusahaan asuransi berbentuk mutual tidak bisa dibubarkan. "Ini yang membuat kami bertanya mengenai alasan yang mendasari pemerintah untuk menghilangkan mutual dan koperasi," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang keuangan nonbank Firdaus Djaelani mengatakan Bentuk usaha mutual Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tetap atau tidak akan dihapus.

"Kendati RUU tersebut nantinya disahkan, tidak otomatis AJB Bumiputera harus berhenti beroperasi atau harus mengubah badan hukumnya menjadi PT," ujar Firdaus Djaelani.

Dalam Pasal 65 RUU Perasuransian, kata dia, disebutkan bahwa asuransi yang tidak berbadan hukum PT masih dapat beroperasi. Tidak harus langsung berubah menjadi PT. Jadi ada pasal peralihan.

Namun, ia memahami mengapa Pemerintah sebagai inisiator RUU ini membatasi badan hukum asuransi hanya PT saja. "Sejak adanya UU Asuransi No 2 tahun 1992 sampai sekarang, belum ada lahir satu pun perusahaan asuransi yang berbadan hukum mutual," kata dia.

Hal itu disebabkan karena memang cukup sulit bagi sebuah usaha bersama (mutual) untuk mendirikan perusahaan asuransi baru. "Mutual itu kan sederhananya seperti arisan. Kumpul tiga orang, lalu mereka mendirikan usaha bersama. Persyaratan modal tidak dipentingkan. Padahal, untuk mendirikan perusahaan asuransi baru, minimal harus mempunyai modal Rp 100 miliar," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com