Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Investasi Bodong

Kompas.com - 28/02/2013, 09:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menegaskan, pihaknya telah mengidentifikasi kasus investasi bodong yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Ia sudah meminta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi untuk menangani kasus tersebut.

Bayu menegaskan hal itu di Jakarta, Rabu (27/2/2013), berkaitan dengan pemberitaan di media massa yang menyebutkan sejumlah investor berencana melaporkan manajemen Raihan Jewellery kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur karena perusahaan investasi emas ini tidak sesuai dengan janji investasi semula.

Raihan Jewellery menawarkan imbal hasil 3-5 persen per bulan bagi investor yang menanamkan dana untuk investasi emas. Imbal hasil rutin dibayarkan sejak tahun 2010, tetapi berhenti pada Januari 2013. Dana nasabah yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp 13,2 triliun untuk total 2,2 ton emas.

Berdasarkan website Raihan Jewellery, kantor cabang di Surabaya berada di lantai 7 Wisma BII, Jalan Pemuda, Surabaya. Ketika Kompas hendak menuju ke kantor tersebut, petugas satpam yang bertugas melarang dengan alasan jam kantor sudah berakhir.

”Saya tidak tahu kantor apa saja di gedung ini yang jelas tidak bisa naik lagi karena jam kantor sudah berakhir,” kata seorang petugas satpam yang menolak menyebut namanya.

Dia juga mengaku belum pernah bertemu dengan orang-orang yang hendak berurusan dengan Raihan Jewellery. ”Di gedung ini banyak kantor, saya enggak hafal perusahaan apa saja,” ujarnya.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R Sempurnajaya mengatakan, pihaknya telah memiliki satuan tugas pengawasan terhadap semua perusahaan pialang yang ada di Indonesia dan di luar negeri. Satgas tersebut tidak hanya dari Bappebti, tetapi juga melibatkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan kepolisian. Satgas dibentuk karena maraknya pengaduan investasi bodong dari masyarakat.

Dia mengatakan, untuk menghindari investasi bodong berkedok kontrak berjangka, masyarakat harus memperhatikan dua hal. Pertama, mengecek status hukum perusahaan yang menawarkan produk investasi, apakah terdaftar di Bappebti atau tidak. Kedua, mengecek jenis kontrak yang ditawarkan, apakah produk tersebut diperdagangkan oleh Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Perusahaan pialang juga harus terdaftar sebagai anggota di bursa.

”Sudah banyak perusahaan pialang yang kami bekukan karena menjual investasi yang tidak jelas. Kontrak yang mereka tawarkan sebagian besar berupa emas dan valuta asing. Praktik mereka telah mencoreng kontrak berjangka komoditas di Indonesia,” ujarnya.

Kepala Divisi Riset dan Analisis PT Monex Investindo Futures Ariston Tjendra menyatakan, investasi dengan iming-iming untung besar sering kali malah menghasilkan buntung besar bagi investor. Sebab, dalam praktiknya, investor sering lupa faktor risiko yang melekat di setiap tawaran investasi.

”Tapi, siapa yang tidak ingin mendapatkan penghasilan besar dengan cepat dan mudah? Itulah yang menjadi target para pembuat investasi,” kata Ariston.

Ia menyebut beberapa hal yang harus diperhatikan saat penawaran investasi tiba, antara lain memeriksa legalitas pengelola investasi, memeriksa mekanisme investasi, dan mewaspadai keuntungan tinggi.

Perusahaan yang mempunyai izin mengelola uang publik adalah perusahaan yang memiliki izin usaha sebagai bank, manajer investasi, dan pialang perdagangan berjangka. ”Kita bisa melihat daftar perusahaan tersebut dengan membuka situs web otoritas, yaitu bapepam.go.id, bi.go.id, dan bappebti.go.id,” katanya.

Ariston menyatakan, calon investor wajib memeriksa mekanisme investasi. Ia mencontohkan, apabila berinvestasi di perusahaan pialang berjangka, investor tidak mentransfer uang yang ingin diinvestasikannya ke rekening individu atau perusahaan, tetapi harus ke rekening terpisah (segregated account) yang terdaftar di badan kliring. Dengan menempatkan dana pada rekening terpisah, penyalahgunaan dana nasabah terhindarkan.

Investor jangan rakus

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

    Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

    Whats New
    Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

    Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

    Whats New
    Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

    Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

    Whats New
    Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

    Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

    Spend Smart
    Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

    Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

    Whats New
    Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

    Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

    Work Smart
    PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

    PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

    Whats New
    Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

    Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

    Whats New
    Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

    Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

    Whats New
    ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

    ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

    Whats New
    Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

    Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

    Whats New
    Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

    Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

    BrandzView
    Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

    Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

    Whats New
    Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

    Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

    Whats New
    Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

    Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com