Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Harus Menindak Kasus Investasi Bodong

Kompas.com - 28/02/2013, 19:24 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus investasi bodong sebenarnya sudah sering terjadi. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban. Sayangnya, masyarakat tidak pernah mau belajar dari pengalaman tersebut.

Kasus penipuan investasi masih saja terjadi karena iming-iming imbal asing yang menggiurkan.

Hal itu disampaikan Direktur Bursa Berjangka Jakarta Bihar Sakti Wibowo kepada Kompas, Kamis (28/2/2013).

"Ini menjadi keprihatinan semua pihak. Kenapa masih terus berulang. Masyarakat seharusnya bisa belajar dari pengalaman. Begitu menerima tawaran investasi dengan imbal hasil terlampaui tinggi seharusnya sudah curiga," katanya.

Dia mengatakan, kasus investasi emas bodong, yang merebak saat ini adalah praktik investasi di luar bursa. Menurut dia, mekanisme yang digunakan perusahaan adalah perdagangan biasa.

"Mereka tawarkan investasi emas dengan penghasilan tetap per bulan. Itu sangat berbeda dengan mekanisme di kontrak berjangka," ujarnya.

Karena praktik investasinya tidak terkait kegiatan kontrak komoditi ataupun saham, lanjut Bihar, pihak yang berwenang menindak adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Selain menindak perusahaan pelaku, hal yang lebih penting lagi adalah meningkatkan edukasi ke masyarakat terkait bentuk-bentuk investasi yang aman," ujarnya.   

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com