Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Penyedia Investasi Diperketat

Kompas.com - 02/03/2013, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan meminta pemberi izin perusahaan investasi non keuangan untuk memperketat izin. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengatasi maraknya dugaan investasi emas bodong yang terjadi belakangan seperti Raihan Jewellery dan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS).

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, menyatakan, OJK akan memperjelas perizinan lembaga non keuangan seperti perusahaan-perusahaan investasi emas. "Trading syariah adalah perusahaan yang bukan mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) dan bukan dari Bapepam-LK," kata dia kepada KONTAN, Jumat (1/3/2013).

OJK sendiri akan meneruskan kasus investasi ini ke Satgas Waspada Investasi. Nah, Satgas Waspada Investasi akan menelusuri guna mencari tahu otoritas pemberi izin perusahaan-perusahaan investasi bodong itu. "Belum ditetapkan perizinan ada di mana. Masih dikoordinasikan dalam forum itu," tutur Kusumaningtuti.

Ia menduga, perusahaan investasi yang bermasalah saat ini tidak menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Kemungkinan perusahaan tersebut memiliki izin usaha perdagangan, tetapi tidak mencakup menerima dan mengelola dana masyarakat.

Karena itu, OJK akan aktif menjalankan edukasi untuk mencegah penyimpangan investasi. Jika sudah telanjur terjadi seperti sekarang, verifikasi akan dilakukan Satgas Waspada Investasi.

Kusumaningtuti mengakui, OJK kerap menerima pengaduan masyarakat melalui call centre OJK. Masyarakat mengungkapkan kekhawatirannya terhadap uang investasi mereka yang tidak dapat kembali. Tetapi, proses pengusutan kasus penyimpangan investasi tak bisa dilaporkan ke publik. "Jika hasilnya sudah final, baru bisa kita sampaikan," tandasnya.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun mengaku tak berwenang menindak perusahaan investasi yang tengah bermasalah. Yang berwenang menindak perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut adalah lembaga yang mengeluarkan izin. "Kecuali jika Bappebti yang mengeluarkan izin," Alfons Samosir, Kepala Biro Hukum Bappebti.

Soal penipuan investasi bodong, Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan telah memeriksa tiga orang saksi penipuan Raihan Jewellery cabang Jawa Timur. Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Polda Jatim, Suhartoyo mengatakan, pemeriksaan ketiganya berlangsung Jumat (1/3/2013) di Markas Polda Jawa Timur. Hasil pemeriksaan ini menjadi penentu apakah kasus ini masuk ke ranah pidana atau sekadar kasus perdata.

Kepolisian juga akan memeriksa pengelola Raihan Jewellery sebagai saksi. Namun, hal itu masih menunggu hasil gelar perkara.

Suhartoyo menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan empat orang yang mengaku nasabah Raihan Jewellery cabang Jawa Timur. Keempat nasabah itu mengaku ditipu oleh Raihan Jewellery sekitar Rp 140 miliar.

Mereka tergoda dengan tawaran investasi emas ala Raihan Jewellery di tahun 2010 karena iming-iming imbal hasil tinggi. Namun, sejak awal Januari 2013, perusahaan ini berhenti membayar bonus kepada ribuan nasabahnya dan membuat panik nasabah Raihan. (Dina Farisah, Agung Jatmiko, Asep Munazat Zatnika/Kontan)

Ikuti perkembangnya di Topik Waspada Investasi Bodong

Baca juga:
Ini Daftar Investasi Bodong yang Sudah Makan Korban
Hati-hati Perangkap Investasi Bodong
Waspadai Investasi Bodong

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com