JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Raihan Jewellery Muhamad Azhari membantah Raihan adalah sebuah perusahaan investasi bodong. Perusahaan itu mendapat izin usaha perdagangan emas dari Pemerintah Kota Medan nomor 3061/3066/2989/1.01/1304/ 07/2011 dan memiliki akta pendirian Nomor 01 Tanggal 1 April 2011.
”Kami bukan investasi bodong, tetapi perusahaan perdagangan emas,” ucap Azhari seperti dikutip dari Harian Kompas Selasa (5/3/2013).
Namun, ia mengakui pihaknya salah memprediksi harga emas. Emas yang harganya terus naik di tahun 2011 ternyata turun tahun 2012. ”Padahal, kami sudah mengambil untung 25 persen di awal sehingga kami harus membeli emas nasabah dengan harga tinggi pula,” katanya.
Perdagangan emas yang dilakukan perusahaan ini mencapai 1 ton dalam dua tahun terakhir. Nilai perdagangan mencapai Rp 1,5 triliun. Namun, ia gagal bayar saat harga emas turun dan tak ada cukup dana.
Azhari mengaku dana nasabah ia putar di perdagangan emas karena izin perusahaannya adalah perdagangan emas. Azhari berjanji mengembalikan dana nasabah. Ia sudah menerima surat panggilan dari Polda Jatim yang datang Senin pagi dan berjanji akan datang.
”Kami dipanggil hari Kamis, 7 Maret, pukul 09.00 ke Polda Jatim,” ujarnya.
Ikuti perkembangnya di Topik Waspada Investasi Bodong
Baca juga:
Investasi Ilegal Mengancam
Tergiur Imbal Hasil Fantastis
Ini Daftar Investasi Bodong yang Sudah Makan Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.