Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wartawan Galang Koin Peduli Korban Kriminalisasi Polisi

Kompas.com - 07/03/2013, 14:12 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Sejumlah pihak bersimpati terhadap nasib keluarga Slamet (43) dan istrinya Muntamah (40) warga Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang yang tengah menghadapi masalah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran. Mereka dituduh mencuri komputer oleh keluarga Briptu Sri Margiono.

Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Semarang (FWKS) secara spontan menggelar koin peduli Slamet dan Muntamah di sela-sela menunggu persidangan. "Kasus ini menurut kami sangat menciderai rasa keadilan bagi warga sipil. Bagaimana tidak, korban yang awalnya menuntut keadilan karena telah ditipu oknum polisi justru akhirnya dikriminalisasi," ujar ketua FKWS Rusmanto Budhi.

Menurut Budhi, koin peduli Slamet dan Muntamah akan terus digelar sepanjang proses persidangan keluarga petani itu selesai. Sedangkan nominal yang ditargetkan minimal Rp 1,5j uta untuk menebus kerugian yang diklaim oleh keluarga pihak terlapor.

Sementara itu, Kepala Polres Semarang, AKBP August Barlianto beberapa waktu lalu menyatakan, kasus pencurian komputer dengan tersangka Slamet dan Muntamah itu sudah memenuhi semua unsur pidana, sehingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Namun karena alasan kemanusiaan, tersangka tidak ditahan.

"Sebelumnya kita upayakan mediasi di Polsek Bergas, namun kandas. Tetapi selama proses penyidikan kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena alasan kemanusiaan. Adapun tersangka akhirnya ditahan di kejaksaan, itu bukan lagi wewenang kita " ujar Kapolres.

Diinformasikan, Slamet dan Muntamah pelapor kasus penipuan makelar penerimaan anggota polri yang akhirnya dilaporkan balik oleh keluarga terdakwa Briptu Sri Margiono, siang ini mulai disidangkan di PN Ungaran atas tuduhan pencurian komputer milik terdakwa.  

Sebelumnya diberitakan, kasus kriminalisasi warga sipil oleh aparat penegak hukum kembali terjadi. Slamet dan Muntamah dijebloskan ke jeruji penjara Kejaksaan Ambarawa. Keduanya awalnya melaporkan Briptu Sri Margiono atas kasus penipuan penerimaan anggota Polri, namun dalam perkembangannya justru dilaporkan balik telah mencuri seperangkat komputer milik Margiono.

Padahal, menurut keluarga Slamet, pihaknya membawa komputer tersebut atas seizin keluarga Sri Margiono. "Kejadiannya sudah lama. Pada bulan November 2012, ayah dan ibu datang ke rumah Margiono untuk menanyakan uang Rp 170 juta yang sudah diserahkan ke Margiono untuk melancarkan urusan saya, bisa masuk jadi anggota polisi. Waktu itu hubungannya masih dekat, lalu ibu tanya apakah komputer ini nganggur? Kalau nganggur, ibu saya mau pinjam, lalu Desi (istri Margiono) mengizinkannya. Bahkan Desi sendiri yang mencopot kabel-kabel komputer, karena orangtua saya tidak tahu soal komputer. Selain itu untuk menaikan ke kendaraan juga dibantu oleh Desi. Masak seperti itu dikatakan mencuri," ujar Nursaid Akbar (19) anak korban, di PN Ungaran, Kamis siang.

Akbar menilai, upaya kriminalisi terhadap orangtuanya oleh Margiono semata-mata karena sakit hati atau balas dendam. Pasalnya, pada awal Februari lalu kedua orang tuanya diundang datang ke Kejari Ambarawa yang katanya dimediasi untuk pengembalian uang Rp 170 juta. Namun sampai di Kejari mereka diminta menandatangani berkas yang tidak diketahui isinya.

Sesaat setelah itu keduanya dijebloskan dipenjara di LP Ambarawa. "Ayah dan ibu saya tidak paham soal surat menyurat, apalagi disodori berkas yang bagian atasnya ditutupi. Saya sempat meminta untuk membaca berkas itu, tapi tidak diperbolehkan," kata Nursaid.

Diinformasikan, kasus penipuan makelar rekruitmen anggota Polri dengan terdakwa Briptu Sri Margiono, sudah disidangkan di PN Ungaran pada akhir Februari lalu. Anggota Polri yang berdinas di Satuan Shabara di Jakarta ini hanya dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com