Oleh A TONY PRASETIANTONO
Kasus penipuan berkedok investasi kembali terjadi oleh PT Golden Traders Indonesia Syariah. Kali ini modusnya lebih ”meyakinkan”, yakni menggunakan emas sebagai basis komoditas, serta embel-embel syariah.
Emas memang menjadi logam mulia yang kian favorit, terutama setelah investasi surat berharga (saham dan obligasi) mengalami masalah, seiring dengan meledaknya ”gelembung finansial” pada krisis
Modus operandinya pada dasarnya sama saja dengan kasus-kasus penipuan sebelumnya. Bedanya, dalam kasus konvensional, nasabah menabung uang tunai dengan janji mendapatkan imbal hasil (
Praktik investasi emas GTIS ini baru berlangsung dua tahun dan telah berhasil mengumpulkan 10.000 investor. Jika benar omzetnya hingga 3 ton emas, berarti Rp 2,15 triliun. Angka ini sungguh fantastis. Sebagaimana lazimnya skema Ponzi, nasabah pada awalnya lancar mendapatkan haknya berupa imbal hasil minimal 2 persen per bulan (bahkan ada yang 4,5 persen per bulan). Namun, dalam beberapa bulan terakhir, nasabah mulai tidak menerima lagi haknya, dan puncaknya adalah Taufik Michael Ong kabur, diduga ke luar negeri.
Kasus klasik ini terus saja berulang, seolah-olah nasabah tidak jera untuk terjerumus ke lubang yang sama. Lalu, siapa yang bersalah? Apakah nasabah yang miskin informasi? Ataukah nasabah cenderung ”serakah” untuk mendapatkan bunga yang besar tanpa harus bekerja keras? Atau, bisakah kita menyalahkan suku bunga deposito di bank yang kian rendah sehingga tidak menarik? Ataukah tidak adanya regulasi pemerintah yang dapat mencegah praktik semacam ini?
Praktik skema Ponzi, yakni membayar imbalan (
Melalui Bernard L Madoff Investment Securities, skema Ponzi dijalankan lebih rapi sehingga bertahan lama. Biasanya skema Ponzi meledak dalam jangka pendek, misalnya 2-3 tahun seperti kasus GTIS. Namun, karena Madoff tidak memberikan imbal hasil yang berlebihan, praktik kecurangannya berlangsung awet, sejak 1990-an hingga 2008. Selama periode tersebut, Madoff memberikan imbal hasil 10 persen. Pada akhir praktiknya tahun 2008, Madoff memberikan imbal hasil 5 persen di saat harga surat berharga di New York terpangkas 38 persen karena terimbas krisis.
Praktik
Itulah kejahatan skema Ponzi terbesar dalam sejarah. Sebagai selebritas pasar modal Wall Street, Madoff memiliki jaringan Yahudi yang kuat sehingga berhasil menipu sutradara terkenal Steven Spielberg, serta aktor Kevin Bacon dan John Malkovich, untuk jadi nasabahnya. Modus semacam ini praktis juga dijiplak Taufik Michael Ong dalam kasus GTIS.