Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta Buruh Abaikan Surat Pembatalan Perda

Kompas.com - 13/03/2013, 21:17 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta para buruh mengabaikan surat berisi klarifikasi pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 22 tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sebab, surat tersebut tidak bernomor maupun ditandatangani Mendagri.

"Kalau tanpa nomor dan tanda tangan, abaikan saja. Tapi saya akan cek, sebab sampai saat ini belum melihat suratnya. Bisa saja orang main-main, fotokopi kop surat mendagri lalu isinya diketik lagi," kata Gamawan, Rabu (13/3/2013) sore.

Sebelumnya, Rabu siang, ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia Jawa Timur berunjuk rasa di kantor Kementerian Dalam Negeri. Mereka memprotes rencana Kementerian Dalam Negeri membatalkan Perda tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sebab, Perda tersebut dinilai cukup melindungi dan merupakan langkah awal penyejahteraan buruh.

Beberapa klausul yang diatur adalah upah untuk buruh yang sudah berkeluarga minimal 5 persen di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sistem kontrak dan alih daya (outsourcing) dilarang pada pekerjaan pokok dan utama. Selain itu, 1 Mei adalah hari libur buruh dan upah tetap dibayar. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dikenakan sanksi pidana 6 bulan dan denda 50 juta.

Namun, beberapa waktu lalu, muncul draft surat dari Kementerian Dalam Negeri yang belum ditandatangani Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Dalam surat tersebut, Perda diminta direvisi karena dianggap aturan-aturan tersebut berlebihan sehingga bertentangan dengan Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, Mendagri tidak berwenang membatalkan perda, tetapi hanya mengklarifikasi bila ada pertentangan dengan perundang-undangan. Karenanya, perda dikaji dengan tolok ukur perundang-undangan.

Selain itu, evaluasi perda kabupaten/kota dilakukan di pemerintah provinsi. Bila klarifikasi tidak dijalankan, barulah Presiden bisa membatalkan perda tersebut. Bila pengusaha menggugat perda tersebut, bisa dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung. "Belum ada surat resmi dari Mendagri dan tidak ada pembatalan, silakan jalankan (perda tersebut)," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com