Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Kasus Gagal Bayar Investasi Emas

Kompas.com - 15/03/2013, 07:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu per satu kasus gagal bayar produk investasi emas muncul ke permukaan. Saat kasus PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan Raihan Jewellery belum rampung, kini muncul PT Lautan Emas Mulia (LEM) yang disebut-sebut telah wanprestasi alias gagal membayar bonus rutin kepada investor.

Salah seorang investor LEM, Tommy, yang menghubungi Kontan, mengatakan, LEM telah menyatakan diri tidak bisa membayar bonus ke investor sejak Senin (11/3/2013). LEM tidak menyebutkan alasan yang jelas. Namun, investor mulai resah karena bonus tidak lagi bisa dibayar LEM.

Menurut dia, kejanggalan sudah terasa sejak 6 Maret 2013. Saat itu, bonus yang dibayarkan LEM ke nasabah hanya sebagian dan tidak sesuai dengan kontrak awal.

Dalam situs www.lautanemasmulia.com, LEM menawarkan empat produk. Keempat produk itu ialah pembelian emas konvensional, deposito emas, deposito gadai ritel emas, dan deposito gadai emas permodalan usaha dengan nilai bonus bervariasi.

Nah, Rabu lalu (13/32013), sejumlah investor dan agen LEM mendatangi kantor Lautan Emas Mulia di lantai 12 Gedung Menara Global, Jakarta. Dari pantauan Kontan, terdapat puluhan investor dan agen yang datang meminta penjelasan.

Menurut informasi dari salah seorang agen penjual LEM yang enggan disebut namanya, bonus rutin yang dijanjikan LEM per bulan mendadak macet. Ia pun meminta kejelasan soal ini.

Namun, Feri, salah satu tenaga pemasaran LEM, mengaku, tidak terjadi apa-apa dengan bisnis LEM.

Menurut Tommy, para agen LEM melakukan rapat di Jakarta guna membicarakan penyelesaian dana nasabah, kemarin.  Informasi yang diperoleh Tommy, manajemen LEM menawarkan skema penyelesaian dana nasabah dengan cara dicicil per bulan sebanyak 12  kali hingga 18 kali. Selain itu, besaran bonus rutin yang seharusnya diterima nasabah mungkin akan dipangkas.

Setali tiga uang, nasib dana nasabah GTIS sampai kini  juga belum jelas. GTIS telah gagal membayar hadiah (atthoya) sejak 22 Februari 2013.  Aziddin, Dewan Penasihat GTIS yang juga menjabat direktur GTIS, mengaku, tidak bisa membayar bonus ke seluruh nasabah secara sekaligus. Ia beralasan, GTIS harus menunggu pengesahan akta kepengurusan baru dari Kementerian Hukum dan HAM, yang kemungkinan baru selesai sebulan lagi.

Hanya, GTIS mengaku telah membayarkan atthoya untuk 22 Februari pada 13 Maret. Namun, belum semua nasabah menikmati. "Saya belum terima," ujar salah investor GTIS yang mengaku bernama Tuti. (Dina Farisah, Agus Triyono, Tedy Gumilar/Kontan)              

Ikuti artikel lainnya di Topik Waspada Investasi Bodong

Baca juga:
Marak, Investasi Emas Imbal Hasil Tetap
Hatta: Kalau Investasi Itu Bodong, Sikat Saja
Investasi Skema Ponzi
Ini Daftar Investasi Bodong yang Sudah Makan Korban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

    Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

    Whats New
    Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

    Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

    Whats New
    Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Work Smart
    Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

    Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

    Whats New
    Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

    Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

    Whats New
    Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

    Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

    Whats New
    Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

    Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

    Whats New
    Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

    Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

    Whats New
    KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

    KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

    Whats New
    Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

    Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

    Whats New
    Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

    Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

    Whats New
    Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

    Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

    Whats New
    Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

    Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

    Whats New
    Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

    Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

    Whats New
    Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

    Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

    Rilis
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com