Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Kasus Gagal Bayar Investasi Emas

Kompas.com - 15/03/2013, 07:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu per satu kasus gagal bayar produk investasi emas muncul ke permukaan. Saat kasus PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan Raihan Jewellery belum rampung, kini muncul PT Lautan Emas Mulia (LEM) yang disebut-sebut telah wanprestasi alias gagal membayar bonus rutin kepada investor.

Salah seorang investor LEM, Tommy, yang menghubungi Kontan, mengatakan, LEM telah menyatakan diri tidak bisa membayar bonus ke investor sejak Senin (11/3/2013). LEM tidak menyebutkan alasan yang jelas. Namun, investor mulai resah karena bonus tidak lagi bisa dibayar LEM.

Menurut dia, kejanggalan sudah terasa sejak 6 Maret 2013. Saat itu, bonus yang dibayarkan LEM ke nasabah hanya sebagian dan tidak sesuai dengan kontrak awal.

Dalam situs www.lautanemasmulia.com, LEM menawarkan empat produk. Keempat produk itu ialah pembelian emas konvensional, deposito emas, deposito gadai ritel emas, dan deposito gadai emas permodalan usaha dengan nilai bonus bervariasi.

Nah, Rabu lalu (13/32013), sejumlah investor dan agen LEM mendatangi kantor Lautan Emas Mulia di lantai 12 Gedung Menara Global, Jakarta. Dari pantauan Kontan, terdapat puluhan investor dan agen yang datang meminta penjelasan.

Menurut informasi dari salah seorang agen penjual LEM yang enggan disebut namanya, bonus rutin yang dijanjikan LEM per bulan mendadak macet. Ia pun meminta kejelasan soal ini.

Namun, Feri, salah satu tenaga pemasaran LEM, mengaku, tidak terjadi apa-apa dengan bisnis LEM.

Menurut Tommy, para agen LEM melakukan rapat di Jakarta guna membicarakan penyelesaian dana nasabah, kemarin.  Informasi yang diperoleh Tommy, manajemen LEM menawarkan skema penyelesaian dana nasabah dengan cara dicicil per bulan sebanyak 12  kali hingga 18 kali. Selain itu, besaran bonus rutin yang seharusnya diterima nasabah mungkin akan dipangkas.

Setali tiga uang, nasib dana nasabah GTIS sampai kini  juga belum jelas. GTIS telah gagal membayar hadiah (atthoya) sejak 22 Februari 2013.  Aziddin, Dewan Penasihat GTIS yang juga menjabat direktur GTIS, mengaku, tidak bisa membayar bonus ke seluruh nasabah secara sekaligus. Ia beralasan, GTIS harus menunggu pengesahan akta kepengurusan baru dari Kementerian Hukum dan HAM, yang kemungkinan baru selesai sebulan lagi.

Hanya, GTIS mengaku telah membayarkan atthoya untuk 22 Februari pada 13 Maret. Namun, belum semua nasabah menikmati. "Saya belum terima," ujar salah investor GTIS yang mengaku bernama Tuti. (Dina Farisah, Agus Triyono, Tedy Gumilar/Kontan)              

Ikuti artikel lainnya di Topik Waspada Investasi Bodong

Baca juga:
Marak, Investasi Emas Imbal Hasil Tetap
Hatta: Kalau Investasi Itu Bodong, Sikat Saja
Investasi Skema Ponzi
Ini Daftar Investasi Bodong yang Sudah Makan Korban

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

    Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

    Whats New
    Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

    Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

    Whats New
    BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

    BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

    Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

    Whats New
    Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

    Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

    Whats New
    Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

    Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

    Whats New
    Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

    Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

    Whats New
    Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

    Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

    Whats New
    Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

    Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

    Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

    Whats New
    Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

    Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

    Whats New
    Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

    Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

    Whats New
    Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

    Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

    Whats New
    Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

    Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com