Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legalitas Kayu akan Dongkrak Ekspor

Kompas.com - 15/03/2013, 13:21 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para eksportir produk kayu harus memiliki Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). " SVLK dibuat bukan hanya karena persyaratan global semata, namun lebih karena kita mencintai produk kita sendiri," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Jumat (15/3/2013).

Sertifikasi tersebut menjamin legalitas kayu dan produk perkayuan Indonesia yang dipasarkan di mancanegara. Selain itu, importir juga dapat memantau langsung lacak balak kayu dimaksud. Wamendag juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mengawal dan memastikan komitmen dari Uni Eropa untuk menandatangani EUs Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreements (FLEGT-VPA) pada April 2013.

Pada tahun 2012, ekspor produk furnitur Indonesia mencapai 1,95 miliar dollar AS atau sekitar 1,2 persen dari total ekspor nonmigas Indonesia. Nilai ini meningkat 10,2 persen dibanding tahun sebelumnya yaitu 1,76 miliar dollar AS . Negara tujuan utama ekspor furnitur Indonesia adalah Amerika Serikat, dimana nilainya meningkat 12,9 persen, dari 530,8 juta dollar AS pada tahun 2011 menjadi 599,3 juta dollar AS pada tahun 2012.

Hal yang sama juga terjadi pada nilai ekspor ke pasar Jepang dan negara Uni Eropa (Perancis, Belanda, Jerman, Inggris dan Belgia) yang tercatat meningkat masing-masing 12,6 persen dan 24 persen. Sementara, nilai ekspor produk kerajinan Indonesia meningkat 9,7 persen, dari 486,5 juta dollar AS pada tahun 2011 menjadi 534,1 juta dollar AS pada tahun 2012.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com