Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Online, 388 Orang Tertipu, Rp 40 Miliar Melayang

Kompas.com - 15/03/2013, 21:49 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap kasus penipuan investasi online dengan modus investasi foreign exchange (Forex) yang ada di situs www.pandawainvesta.com, Kamis (14/3/2013).

Kepala Kepolisian Jawa Barat Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya mengatakan, pengungkapan kasus penipuan berkedok investasi itu berdasarkan laporan dari tiga korban yakni Dian Kurniawan, Jono Setiahadi, dan Sujud Sugiono belum lama ini.

"Ada tiga orang yang melapor, kemudian kami secepatnya lakukan pelacakan," kata Anis didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul dan Kapolsek Andir, Kompol Anwar Haidar kepada wartawan saat blusukan ke Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Bandung dalam rangka silaturahmi "polisi sahabat masyarakat", Jumat, (15/3/2013). 

Lanjut Kapolda, setelah melakukan pelacakan, polisi menangkap pelaku utama berinisial HM di Surabaya, Jawa Timur pada pada Kamis (14/3/2013) malam.

Kepada polisi, HM mengaku menjalankan bisnis tersebut bersama temannya, MRM. Saat ini MRM dinyatakan buron.

Sementara, tersangka HM saat ini ditahan di Marks Polda Jabar. Menurut Anis, tersangka mengaku, bisnis tersebut mulai dijalankan pada November 2012 - Maret 2013. Dari bisnis penipuan online ini, pelaku mampu menggaet 388 orang dengan total dana investasi Forex sebesar Rp 40 Miliar.

Modus yang dijalankan, para pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 50%, 70%, 100% dan 300% tergantung dari nilai uang yang diperdagangkan (trading).

"Jadi semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan," ungkap Anis.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, pelaku juga akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com