Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Online, 388 Orang Tertipu, Rp 40 Miliar Melayang

Kompas.com - 15/03/2013, 21:49 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap kasus penipuan investasi online dengan modus investasi foreign exchange (Forex) yang ada di situs www.pandawainvesta.com, Kamis (14/3/2013).

Kepala Kepolisian Jawa Barat Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya mengatakan, pengungkapan kasus penipuan berkedok investasi itu berdasarkan laporan dari tiga korban yakni Dian Kurniawan, Jono Setiahadi, dan Sujud Sugiono belum lama ini.

"Ada tiga orang yang melapor, kemudian kami secepatnya lakukan pelacakan," kata Anis didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul dan Kapolsek Andir, Kompol Anwar Haidar kepada wartawan saat blusukan ke Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Bandung dalam rangka silaturahmi "polisi sahabat masyarakat", Jumat, (15/3/2013). 

Lanjut Kapolda, setelah melakukan pelacakan, polisi menangkap pelaku utama berinisial HM di Surabaya, Jawa Timur pada pada Kamis (14/3/2013) malam.

Kepada polisi, HM mengaku menjalankan bisnis tersebut bersama temannya, MRM. Saat ini MRM dinyatakan buron.

Sementara, tersangka HM saat ini ditahan di Marks Polda Jabar. Menurut Anis, tersangka mengaku, bisnis tersebut mulai dijalankan pada November 2012 - Maret 2013. Dari bisnis penipuan online ini, pelaku mampu menggaet 388 orang dengan total dana investasi Forex sebesar Rp 40 Miliar.

Modus yang dijalankan, para pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 50%, 70%, 100% dan 300% tergantung dari nilai uang yang diperdagangkan (trading).

"Jadi semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan," ungkap Anis.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, pelaku juga akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com