Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpang Siur Nasib Investasi Lautan Emas Mulia

Kompas.com - 19/03/2013, 07:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Nasib investasi emas PT Lautan Emas Mulia (LEM) masih simpang siur. Para agen LEM pun menanti kepastian dari manajemen perusahaan ini.

Jay, yang mengaku sebagai staf operasional Lautan Emas Mulia menyatakan, tidak ada masalah yang terjadi pada bisnis jual beli dan investasi emas LEM hingga kini. Ia mengakui, pekan lalu memang ada pertemuan antara manajemen LEM, agen, dan investor. Namun, kata dia, itu hanya pertemuan rutin mingguan.

Namun, pernyataan Jay tersebut tidak senada dengan sejumlah agen dan karyawan LEM di daerah. Hendri, agen penjual LEM di Jakarta mengatakan, LEM memang sedang menghadapi masalah. Ini adalah buntut dari tren penurunan harga emas.

Hendri mengakui, saat ini manajemen dan agen intens berkoordinasi. "Belum ada pernyataan resmi dari manajemen kepada nasabah," ujar Hendri, kemarin.

Salah satu agen penjual LEM lain yang namanya tak mau disebut mengatakan, LEM telah gagal bayar. Ketidakpastian dari manajemen ini membuat agen penjual dan cabang LEM di sejumlah daerah kebingungan.

Yonathan, agen penjual dari Bandung mengaku masih menunggu penjelasan dari kantor pusat. Diana, costumer services LEM Cabang Bandung, mengatakan, ada masalah yang sedang melilit LEM. Sejak dua minggu lalu, LEM belum membayar kewajiban bunga kepada nasabah.

Alasannya, banyak investasi yang sudah jatuh tempo sementara investasi yang masuk berkurang. “Nasabah komplain sejak seminggu kemarin. Terlebih lagi, pemberitaan PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) membuat nasabah kami khawatir,” kata Diana.

Selain di Bandung, LEM juga memiliki cabang di Serpong, Medan, Palembang, dan Cirebon. Namun, ketika KONTAN mendatangi kantor cabang LEM di Serpong, Tangerang, ternyata telah tutup sejak Rabu (13/3/2013).

Sepengetahuan Diana, manajemen pusat di Jakarta sedang membahas kemungkinan perubahan bunga serta skema pembayaran bonus kepada nasabah. Selama ini, LEM menawarkan skema investasi dengan jangka waktu 3, 6, dan 12 bulan. Minimal investasi sebesar 100 gram emas, dengan harga per gramnya Rp 738.800.

Untuk jangka waktu tiga bulan bonus yang ditawarkan sebesar 1,25 persen per bulan, lalu investor yang berinvestasi 6 bulan mendapat bunga sebesar 2 persen per bulan. Adapun untuk waktu satu tahun, nasabah dijanjikan rebate 30 persen per tahun.  (Dina Farisah, Agung Jatmiko/Kontan)

Ikuti artikel lainnya di Topik: Waspada Investasi Bodong

Baca juga:
Marak, Investasi Emas Imbal Hasil Tetap
Hatta: Kalau Investasi Itu Bodong, Sikat Saja
Investasi Skema Ponzi
Ini Daftar Investasi Bodong yang Sudah Makan Korban

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Whats New
    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Whats New
    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Whats New
    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Work Smart
    Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Whats New
    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Whats New
    Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

    Whats New
    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

    Whats New
    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

    Work Smart
    Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Whats New
    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

    Spend Smart
    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com