Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transfer Dana dari Luar Negeri Wajib Dilaporkan

Kompas.com - 20/03/2013, 10:51 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  mewajibkan penyedia jasa keuangan (PJK) melaporkan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri (International Fund Instruction Report/IFTI). Kegiatan ini akan diberlakukan mulai pertengahan 2013 ini.

"Tindakan ini sebagai upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf, saat membuka seminar Menyongsong Pemberlakukan Pelaporan IFTI di Hotel Merryl Park Jakarta, Rabu (20/3/2013).

Yusuf mengatakan, PJK merupakan salah satu ujung tombak dalam rezim anti pencucian uang. Serta PJK selalu berada di lini depan untuk memerangi aktivitas keuangan ilegal. PJK juga merupakan pihak yang secara langsung menerima perintah dari pengguna jasa untuk melaksanakan suatu transaksi keuangan untuk kepentingan pengguna jasa baik dalam rangka pemenuhan kewajiban yang timbul sebagai akibat kegiatan ekonomi maupun untuk tujuan lainnya.

"PJK juga menjadi filter atau saringan dalam mendeteksi adanya transaksi keuangan mencurigakan atau dugaan tindak pidana pencucian yang dari suatu transaksi keuangan yang dilakukan pengguna jasa," tambahnya.

Staf Ahli Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) Yunus Husein menambahkan kegiatan IFTI ini akan membantu penegak hukum dalam mengidentifikasi, melacak, melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara pidana terkait transfer dana ini. Selain itu akan membantu PPATK dalam menganalisis aktivitas mencurigakan atau tidak lazim dari pengguna jasa.

"Kegiatan IFTI ini perlu dilakukan dalam upaya membantu mencegaj dan memberantas tindak pidana pencucian uang," tambah Yunus.

Sebab hal ini sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (PP TPPU) bahwa PJK wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.

Sementara untuk transfer dananya, PPATK mensyaratkan transaksi keuangan tunainya paling sedikit Rp 500 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, baik dalam satu kali transaksi ataupun beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com