JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian MS Hidayat mempersilakan bagi 90 perusahaan di DKI Jakarta dan sekitarnya untuk merelokasi bisnisnya ke daerah. Hal ini menyusul perusahaan yang tidak sanggup memenuhi upah minimum provinsi (UMP) yang disyaratkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
"Itu mungkin secara alami bisa terjadi dan tidak masalah mereka merelokasi bisnisnya ke daerah. Itu kan terserah perusahaan dan pemerintah daerah lain yang bisa memenuhi tuntutan perusahaan tersebut," kata Hidayat saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian Jakarta, Kamis (21/3/2013).
Hidayat mengatakan, jika hal ini benar, maka nanti akan ada pengelompokan labour industry. Industri ini memang padat karya sehingga akan memerlukan jumlah karyawan yang banyak.
Dari segi perusahaan, tentu saja menginginkan gaji karyawan yang sepadan dengan produksi perusahaannya. Jika perusahaan tidak mampu menggaji karyawannya lebih tinggi dari yang dipersyaratkan, maka perusahaan tersebut bisa saja akan mengurangi jumlah pekerjanya hingga merelokasi bisnisnya ke daerah.
"Sekarang ini yang terjadi banyak beralih ke Jawa Tengah dan Jawa Barat. Segala infrastrukturnya pun sudah kita benahi," tambahnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan 90 perusahaan akan menarik pabriknya ke luar Jakarta dan merelokasi ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Alasan relokasi yang dilakukan puluhan perusahaan, lantaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik 40 persen, sehingga memberatkan pengusaha.
UMP di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, sangat berbeda jauh dengan Jakarta. UMP di Jawa Tengah dan Jawa Timur masih di kisaran Rp 1 juta. Itulah yang menjadi faktor utama pengusaha merelokasi pabriknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.