Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Jual Listrik PLTS Akan Ditetapkan

Kompas.com - 22/03/2013, 20:08 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan segera menetapkan tarif khusus (feed in tariff) listrik, yang dihasilkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dalam dua pekan ke depan.

Dengan adanya tarif khusus itu, pengembangan tenaga surya untuk pembangkit listrik diharapkan bisa dipercepat dan mampu menggairahkan minat para investor.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, Jumat (22/3/2013), di Jakarta.

Menurut Rida, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur mengenai feed in tariff (tarif yang ditetapkan pemerintah) pembangkit tenaga surya.

"Kami menargetkan, Peraturan Menteri ESDM itu akan terbit paling lambat dua minggu lagi," kata Rida.

Dalam peraturan menteri itu, akan ditetapkan tarif khusus bagi listrik berbasis tenaga surya itu maksimal 25 sen dollar AS atau setara Rp 2.500 per kWh. Jika komponen lokal pada proyek PLTS itu 40 persen atau lebih, harga jual listrik bisa naik jadi 30 sen dollar AS.

Angka ini lebih rendah dibandingkan biaya penyediaan listrik jika memakai PLTD yang mencapai Rp 4.000 per kWh. Setelah aturan menteri itu terbit, maka pemerintah akan melelang pembangunan PLTS untuk menggantikan peran pembangkit listrik tenaga diesel. Lelang itu dijadwalkan dilaksanakan pada April nanti, dan lama pembangunan proyek sekitar enam bulan.  

"Jadi kami menargetkan kuota itu akan terpenuhi pada akhir tahun ini. Jadi peran PLTD akan digantikan dengan PLTS yang masuk jaringan, tidak memakai baterai, hanya beroperasi pada siang hari," ujarnya.

Sejauh ini sudah ada sejumlah calon investor yang berminat ikut lelang proyek itu. Nantinya pengembang yang menang tender wajib menyediakan lahan, membangun PLTS, dan menghubungkan pembangkit itu ke jaringan PLN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com