Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembangan Kawasan Industri, Peran Pemerintah Minim

Kompas.com - 25/03/2013, 09:29 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Peran Pemerintah Indonesia dalam pengembangan lahan kawasan industri minim dibandingkan dengan peran sektor swasta. Salah satu dampaknya, sukar mengatur stabilitas kenaikan harga tanah yang kerap membebani investor ketika masuk ke kawasan industri.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Dedi Mulyadi pada Lokakarya Pendalaman Kebijakan Industri di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

”Pada kondisi mekanisme pasar, sulit bagi pemerintah untuk mengatur sepenuhnya harga tanah di kawasan industri karena hal tersebut terkait dengan penawaran dan permintaan,” kata Dedi.

Pola pengembangan kawasan industri di Indonesia, yang saat ini 6 persen dilakukan oleh pemerintah dan 94 persen lainnya peran swasta. Kondisi tersebut berbeda dengan beberapa negara Asia lainnya.

Sebagai perbandingan, mengutip ULI (1975) dan Dirdjojuwono (2004), sebanyak 78 persen pengembangan kawasan industri di Malaysia dilakukan pemerintah dan 22 persen swasta. ”Di Jepang proporsinya 85 persen pemerintah dan 15 persen swasta,” kata Dedi.

Korea Selatan 70 persen pemerintah dan 30 persen swasta, Taiwan 90 persen pemerintah 10 persen swasta, serta Singapura 85 persen pemerintah dan 15 persen swasta. Persentase tersebut menyatakan kontribusi dalam bentuk penanaman modal.

Dedi mengatakan, peran pemerintah dalam menyediakan lahan kawasan industri di Indonesia harus ditingkatkan lagi seperti masa-masa awal pembangunan kawasan industri.

Sebagai gambaran, pemerintah pusat hingga tahun 1989 aktif menginisiasi pembangunan kawasan industri seperti di Pulogadung, Jakarta. Selain itu juga pembangunan kawasan industri di Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar.

Dedi mengatakan, proyeksi kebutuhan lahan kawasan industri adalah 12,5 hektar (ha) untuk investasi senilai Rp 1 triliun. Proyeksi ini didasarkan data tahun 2011, ketika penjualan lahan kawasan industri mencapai 1.247,84 ha sementara total investasi penanaman modal asing maupun dalam negeri sektor industri senilai Rp 99,64 triliun.

Total luasan lahan kawasan industri yang tersisa hingga sekarang 7.911.98 ha. Sementara itu proyeksi kebutuhan lahan kawasan industri tahun 2013 seluas 2.372,59 ha.

Kebutuhan lahan kawasan industri untuk mengiringi masuknya investasi di tahun 2014 diproyeksikan 2.847,10 ha, dan di tahun 2015 seluas 3.416,53 ha. Akibatnya, tanpa ada penambahan kawasan industri baru maupun perluasan dari yang sudah ada, maka persediaan kawasan industri akan habis.

Kondisi tersebut akan berdampak mendorong kenaikan harga lahan di kawasan industri. Hal tersebut berpotensi mengurangi daya saing kawasan industri di Indonesia.

Menurut Dedi, pengembangan kawasan industri baru perlu didorong, baik di koridor ekonomi Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan di koridor ekonomi Papua dan Kepulauan Maluku.

Kendala sulit mengembangkan kawasan industri di daerah sempat dikeluhkan Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia Sanny Iskandar. Sanny menegaskan, pemerintah daerah perlu mengakomodasi keinginan pengembangan kawasan industri di daerah karena hal itu merupakan salah satu instrumen mempercepat industrialisasi. Di sisi lain, ada sejumlah hal yang harus disiapkan dalam penyiapan kawasan industri di daerah.

”Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa industri manufaktur baru harus berlokasi di kawasan industri. Dikecualikan bila di daerah tersebut belum ada kawasan industri,” kata Sanny.

Menurut Sanny, penyesuaian rencana tata ruang dan wilayah dengan kebutuhan pengembangan kawasan industri perlu dilakukan supaya ketika ada industri yang ingin berkembang di suatu wilayah tidak terkendala ketiadaan kawasan industri.

Menteri Perindustrian Mohammad S Hidayat mengatakan, penetapan suatu kawasan industri harus didahului penyiapan infrastruktur yang merupakan daya tarik bagi investor. (CAS)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com