Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendalian BBM, Mengulang Lagu Lama

Kompas.com - 27/03/2013, 09:06 WIB

KOMPAS.com - Di tengah keraguan untuk segera menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi demi menekan subsidi energi yang membengkak, pemerintah justru kembali memunculkan rencana untuk membatasi konsumsi BBM bersubsidi bagi kendaraan.

Dengan menggunakan sistem pemantauan dan pengendalian berbasis teknologi, pemerintah akan mengontrol pembelian BBM bersubsidi di setiap stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU). Tujuannya, agar pengguna kendaraan memakai bahan bakar bersubsidi di tingkat yang wajar.

Penjatahan pembelian BBM bersubsidi itu juga diyakini pemerintah bisa mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Salah satu modus yang sering dilakukan di sejumlah daerah adalah membeli BBM bersubsidi jenis solar berulang kali untuk dijual kembali ke industri.

Selama ini penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi dituding sebagai salah satu penyebab tingginya konsumsi BBM bersubsidi hingga melampaui kuota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahun lalu, pemerintah menambah kuota BBM bersubsidi dua kali sehingga kuotanya bertambah dari 40 juta kiloliter dalam APBN 2012 menjadi 45,27 juta kiloliter.

Dalam APBN 2013, kuota BBM bersubsidi ditetapkan 46 juta kiloliter, dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude oil price/ICP) 100 dollar AS per barrel dan subsidi BBM Rp 193,8 triliun. Jika ICP mencapai 115 dollar AS per barrel, subsidi BBM diperkirakan bertambah Rp 50 triliun dari yang dianggarkan. Belum lagi jika konsumsi BBM bersubsidi melampaui kuota.

Terkait hal itu, penerapan sistem pengendalian BBM bersubsidi berbasis teknologi diklaim mampu mengubah perilaku pengguna kendaraan menjadi hemat BBM, mengatasi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan menjaga kuota BBM bersubsidi agar tidak kembali jebol.

Dalam sistem itu, penghitungan volume penyaluran BBM bersubsidi dilakukan di tingkat stasiun pengisian bahan bakar untuk umum, bukan lagi dihitung berdasarkan volume BBM bersubsidi yang keluar dari depot BBM. Seluruh transaksi pembelian BBM bersubsidi tercatat di komputer, termasuk data kendaraan, dan terhubung dengan SPBU lain.

Uji coba telah dilakukan di Banjarmasin tahun lalu, tetapi sebatas mencatat transaksi pembelian BBM bersubsidi. Kini pemerintah berencana memanfaatkan sistem itu untuk membatasi konsumsi BBM bersubsidi. Jadi, setiap kendaraan dijatah volume harian pembelian BBM bersubsidi. Jika jatahnya habis, mulut selang tangki tidak lagi mengucurkan bahan bakar.

Namun, belum ada kejelasan pendanaan pengadaan perangkat teknologi itu, apakah dengan penambahan alpha (margin dan biaya distribusi) dalam APBN atau ditanggung Pertamina lewat pemotongan dividen ke pemerintah. Apalagi sejauh ini belum ada payung hukum dan aspek konstitusional sebagai dasar pembenaran pemerintah untuk membatasi masyarakat hanya mengonsumsi BBM bersubsidi dalam volume tertentu.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi Pertambangan dan Energi (ReforMiner Institute) Pri Agung Rakhmanto menilai, jika berhasil diterapkan, hal itu merupakan pencitraan bagi pemerintah karena tidak harus menaikkan harga BBM bersubsidi untuk sementara. Penerapan sistem itu juga bisa untuk mengetahui tingkat konsumsi BBM bersubsidi oleh masyarakat yang sebenarnya dan berapa yang salah sasaran.

Di sisi lain, penerapan kebijakan itu dinilai rumit dan kompleks dalam implementasi, memerlukan waktu, kesiapan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi yang andal, serta kesiapan petugas di lapangan. Apalagi tercatat ada sekitar 98.000 dispenser yang harus dipasangi perangkat teknologi yang tersebar di sekitar 5.000 SPBU.

Namun, efektivitas kebijakan mengendalikan volume BBM bersubsidi agar tidak jebol itu masih diragukan. Sebenarnya hal itu pernah diwacanakan pada tahun 2008, dengan ide kartu pintar yang juga berbasis teknologi, tetapi batal diterapkan karena kompleksitas dan rendahnya efektivitas.

Karena itu, pemerintah mesti mengkaji dan mempersiapkan kebijakan itu secara komprehensif agar tak sampai dipermasalahkan. Jangan sampai kebijakan itu hanya seperti mengulang lagu lama karena keengganan memilih opsi kenaikan harga yang jelas lebih rasional secara ekonomi. (EVY RACHMAWATI)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

    Whats New
    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

    Earn Smart
    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

    Whats New
    'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    "Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

    Whats New
    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

    Whats New
    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

    Whats New
    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

    Whats New
    Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

    Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

    Whats New
    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Whats New
    Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

    Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

    Whats New
    Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

    Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

    Whats New
    Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

    Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

    BrandzView
    Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

    Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

    Whats New
    Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

    Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

    Whats New
    Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

    Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com