Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLTU Batang Berpotensi Melepas Emisi Karbon Tinggi

Kompas.com - 04/04/2013, 04:05 WIB

Jakarta, Kompas - Greenpeace Indonesia memperkirakan, aktivitas pembangkit listrik tenaga uap yang akan dibangun di Batang berpotensi melepaskan emisi karbon sebesar 10,8 juta ton per tahun. Selain tidak sejalan dengan upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, pembangunan PLTU itu juga mengancam kawasan konservasi laut Batang.

”Meski menggunakan teknologi canggih, emisi karbon yang dilepaskan setara emisi Myanmar tahun 2009,” kata Arif Fiyanto, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Rabu (3/4), di Jakarta.

Pilihan menggunakan bahan bakar batubara untuk pembangkit listrik, kata Arif, menunjukkan ketidakkonsistenan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca. Greenpeace mendorong pemanfaatan energi bersih seperti panas bumi yang belum optimal.

Selain karbon, PLTU Batubara berkapasitas 2 x 1.000 megawatt ini juga akan melepaskan polutan beracun lain dalam jumlah sangat besar. Seperti SOx sebesar 16.200 ton per tahun, NOx sebesar 20.200 ton per tahun, dan PM 2,5 sebesar 610 ton per tahun.

”Emisi ini berbahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar,” katanya. Hingga kini, sebagian besar masyarakat menolak pembangunan PLTU Batang.

Penolakan dilakukan beberapa kali di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Tengah, dan Pengadilan Negeri Semarang (Kompas, 24/4/2012 dan 4/9/2012).

Greenpeace Indonesia bersama Lembaga Bantuan Hukum Semarang yang mendampingi warga mencatat, pembangunan PLTU Batang yang membutuhkan lahan 700 hektar juga mengancam lahan pertanian produktif dan permukiman di lima desa, yakni Karanggeneng, Roban, Ujungnegoro, Wonokerso, dan Ponowareng.

PLTU juga akan mengganggu Kawasan Konservasi Laut Daerah Ujungnegoro-Roban. Area seluas 6.889,75 hektar sepanjang garis pantai 7 kilometer itu masuk dalam SK Bupati Batang No 523/2005 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Laut Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban.

Salah satu proyek Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025 sektor energi di koridor Jawa ini telah mengkriminalisasi lima warga (Kompas, 12/2). PN Semarang membebaskan dua warga dan memvonis tiga warga lain dengan pidana penjara 5 bulan 5 hari.

Wahyu Nandang dari LBH Semarang mengatakan, kriminalisasi bentuk ketidaktaatan terhadap Pasal 66 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. ”Kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan adalah pelanggaran hak asasi manusia,” kata Wahyu.

Proyek PLTU itu dilakukan konsorsium J-Power, Itochu, dan Adaron Power yang menamakan diri Bhimasena Power Indonesia.(ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com