Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Munaslub Kadin Tak Dapat Dukungan

Kompas.com - 09/04/2013, 06:10 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tidak mendapatkan dukungan dari mayoritas daerah. Hingga saat ini, sudah ada 24 Kadin Provinsi yang menyatakan menolak usulan Munaslub. 

"Usulan Munaslub ini merupakan sebuah gejolak kecil dari sekelompok orang yang memiliki tendensi tidak sesuai dengan visi misi organisasi Kadin. Tendensi mereka juga tidak benar, bahkan proses pengajuan Munaslub ini tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang ada," kata Ketua Kadin, Suryo Bambang Sulisto saat konferensi pers di Hotel Grand Melia Jakarta, Senin (8/4/2013).

Suryo menganggap klaim yang dikirimkan oleh pengurus Kadin Provinsi Yogyakarta kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang ingin adanya Munaslub ternyata bukan dilakukan atas nama Kadin Indonesia. Sebab sebagian besar yang terlibat dalam usulan Munaslub ini sudah tidak menjadi anggota Kadin Indonesia.

Untuk mengadakan Munaslub Kadin Indonesia diperlukan tiga hal yang dapat dijadikan dasar, yaitu pelanggaran prinsip, penyelewengan keuangan dan tidak berfungsinya pengurus. "Berdasarkan pada tiga hal tersebut, sebetulnya tidak ada alasan untuk mengadakan Munaslub, karena hingga saat ini tidak ada pelanggaran prinsip dan penyelewengan keuangan yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia," tambah Wakil Ketua Umum Kadim Indonesia Anindya Novyan Bakrie.

Hingga saat ini, Dewan Pengurus masih berfungsi dan terus menjalankan tugasnya, bahkan baru saja melakukan penambahan sejumlah posisi Wakil Ketua Umum. Pengisian jabatan ini adalah untuk memperkuat organisasi dan lebih mengefektifkan realisasi program-program Kadin Indonesia. "Jadi sebetulnya alasan di balik usulan Munaslub ini terkesan mengada-ada," tambah Anindya.

Sesuai Rakornas 3 Februari 2013 disepakati bahwa seluruh anggota Kadin Indonesia mendukung kepemimpinan Suryo Bambang Sulisto sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia beserta seluruh Dewan Pengurusnya hingga akhir masa jabatannya. Kadin Indonesia juga melihat, adanya penggunaan dan pengatasnamaan Kadin Indonesia oleh sekelompok orang yang mengusulkan Munaslub sebagai pelanggaran hak cipta.

Atas dasar itu, Kadin Indonesia akan mengambil tindakan tegas melalui jalur hukum apabila masih ditemukan adanya penggunaan dan pengatasnamaan Kadin Indonesia dalam kegiatan-kegiatan yang bukan menjadi bagian dari program Kadin Indonesia. "Kami melihat perlunya dilakukan upaya menempuh jalur hukum apabila ada penggunaan logo atau mengatasnamakan Kadin Indonesia pada kegiatan-kegiatan yang bukan menjadi agenda dan program kami, termasuk dalam gerakan Munaslub yang mengatasnamakan Kadin Indonesia," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Miliar untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Miliar untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com