Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Pegawai Pajak, KPK Masih Kejar Pihak Lain

Kompas.com - 09/04/2013, 22:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengejar pihak lain setelah menangkap seorang wajib pajak, perantara, dan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam operasi tangkap tangan, Selasa (9/4/2013). Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, masih ada tim penyidik KPK yang bergerak di lapangan.

“Memang benar masih ada tim di lapangan, masih ada satu tim lagi yang berada di luar ya,” ujar Johan di Jakarta, Selasa.

Sejauh ini, KPK telah menangkap tiga orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Mereka yang ditangkap adalah seorang penyidik pegawai negeri sipil di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat berinisial PR, seorang pria berinisial RT yang diduga sebagai perantara, dan seorang wajib pajak berinisial AH. Adapun AH diketahui sebagai pebalap nasional era 90-an bernama Asep Hendro.

Dia adalah pemilik Brand AHRS (Asep Hendro Racing Sports) yang mendirikan bengkel di Jalan Tole Iskandar, Nomor 162, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Bengkel AHRS merupakan bengkel yang menyediakan sepeda motor balap, suku cadang sepeda motor balap, dan melayani modifikasi sepeda motor balap.

AH ditangkap secara terpisah dengan PR dan RT. Penyidik menangkap PR dan RT di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat sekitar pukul 17.00 WIB. Sekitar 10 menit kemudian, KPK meringkus AH di rumah sekaligus tokonya di Depok. Bersamaan dengan penangkapan RT dan PR, penyidik KPK mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu dalam kantung kresek. Diduga, uang dalam kantung plastik tersebut nilainya sekitar Rp 125 juta. Informasi yang diperoleh Kompas.com menyebutkan, uang yang dijanjikan kepada pegawai Ditjen Pajak terkait tangkap tangan ini nilainya Rp 600 juta.

Belum diperoleh informasi apakah uang yang diberikan ini merupakan duit suap atau upaya pemerasan. Kini, tiga orang yang tertangkap tangan tersebut diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta untuk diperiksa lebih jauh. Dalam jangka waktu satu hari, KPK akan menyatakan apakah sudah cukup bukti untuk menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka atau tidak.

“Ini masih dikembangkan masih sejauh mana apakah ini pemerasan atau suap, masih akan dikembangkan oleh KPK. KPK punya waktu 1x 24 jam untuk menentukan apakah bukti-bukti itu cukup kuat untuk ditentukan status hukumnya. Sekarang masih di (lantai) atas, masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK,” ungkap Johan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

    LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

    Whats New
    ?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

    ?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

    Whats New
    Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

    Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

    Whats New
    Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

    Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

    Whats New
    Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

    Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

    Whats New
    Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

    Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

    Whats New
    Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

    Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

    Whats New
    Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

    Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

    Whats New
    Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

    Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

    Whats New
    Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Work Smart
    Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

    Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

    Whats New
    Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

    Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

    Whats New
    Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

    Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

    Whats New
    Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

    Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

    Whats New
    Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

    Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com