Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Pegawai Pajak dan Pebalap

Kompas.com - 09/04/2013, 22:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, Selasa (9/4/2013). Pegawai Ditjen Pajak berinisial PR yang ditangkap itu diketahui sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, PR diduga menerima uang dari seorang wajib pajak berinisial AH melalui perantara berinisial RT. Tim penyidik KPK pun meringkus RT dan AH. "Ada tiga jumlahnya yang dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Johan.

Johan menuturkan, semula KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana pemberian uang di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. KPK pun mengirimkan sejumlah tim penyidik yang tersebar di beberapa tempat. Sekitar pukul 17.00 WIB, kata Johan, salah satu tim melakukan penangkapan di lorong Stasiun Gambir, tepatnya di pintu selatan.

Dari situ, KPK meringkus PR dan RT. Kedua pria ini ditangkap sesaat setelah diduga serah terima uang. Saat akan ditangkap, RT sempat melawan sehingga penyidik memborgolnya. "Di sana ada dua orang yang ditangkap atas nama PR dan RT. PR ini adalah PPNS di Ditjen Pajak di Jakarta, di kantor pajak pusat," ujar Johan.

Bersamaan dengan penangkapan dua orang ini, KPK menyita uang pecahan Rp 100 ribu dalam kantong plastik yang diduga nilainya sekitar Rp 125 juta. Setelah itu, sekitar 10 menit setelah penangkapan di Gambir, tim penyidik yang lain meringkus pria berinisial AH di kediamannya yang juga toko di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat.

AH diketahui sebagai pebalap nasional era 90-an bernama Asep Hendro. Dia adalah pemilik brand AHRS (Asep Hendro Racing Sports) yang mendirikan bengkel di Jalan Tole Iskandar, Nomor 162, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Bengkel AHRS merupakan bengkel yang menyediakan sepeda motor balap, suku cadang sepeda motor balap, dan melayani modifikasi sepeda motor balap.

Kini, ketiga orang yang tertangkap tangan KPK tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dalam waktu paling lambat satu hari, KPK akan menentukan status ketiganya apakah menjadi tersangka atau tidak.

Dugaan sementara, ketiganya terlibat transaksi serah terima uang terkait dengan kepengurusan pajak pribadi. Belum diperoleh informasi apakah uang yang diberikan merupakan uang suap atau upaya pemerasan.

Informasi yang diperoleh Kompas.com menyebutkan, uang Rp 125 juta yang disita KPK hanyalah sebagian dari keseluruhan uang yang dijanjikan. Diduga, uang yang dijanjikan kepada PR nilainya mencapai Rp 600 juta.

KPK juga menduga ada pihak lain yang terlibat. Menurut Johan, KPK masih mengejar pihak lain. Tim penyidik KPK masih bergerak di lapangan. "Memang benar masih ada tim di lapangan, masih ada satu tim lagi yang berada di luar ya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com