Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Emas Butet-BRI Masuk Proses Mediasi

Kompas.com - 10/04/2013, 12:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus Butet Kartaredjasa dengan Bank BRI Syariah terkait sengketa emas saat ini mulai masuk proses mediasi. Proses mediasi tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepastian kehadiran seniman asal Yogyakarta itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Indra Perbawa. "Butet pasti datang," katanya, Rabu (10/4/2013).

Sementara itu, pihak BRIS belum tampak di pengadilan. Adapun kuasa hukum Bank Indonesia sudah hadir.

Indra berharap pertemuan mediasi kali pertama ini bakal membuahkan hasil. "Kami siap untuk menyelesaikan kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Butet memutuskan untuk menggugat BRI Syariah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan karena Butet menganggap tidak ada penyelesaian terkait sengketa gadai emas di antara kedua belah pihak.

Ternyata, tidak hanya Butet yang menggugat BRI Syariah. Ada enam nasabah lainnya yang juga melakukan langkah serupa. Mereka adalah Widodo (penggugat II), TL Hardianto (III), Indah Sulistyowati (IV), Elsie Hartini (V), Robert Sugiarto (VI), dan Selly Kusuma (VII).

Djoko menjelaskan, para penggugat adalah nasabah BRI Syariah wilayah DIY dan Jawa Tengah.

Dalam gugatannya, selain menggugat BRI Syariah sebagai tergugat, Butet juga menyertakan BI selaku turut tergugat.

Sekadar mengingatkan, Butet cs menuntut pengadilan untuk menyatakan perjanjian qardh dan ijarah adalah cacat hukum dan dapat dibatalkan. Mereka juga ingin menuntut BRI Syariah membayar ganti rugi ke Butet sebesar Rp 1,5 miliar dan enam nasabah lainnya sebesar Rp 11,2 miliar.

Selain itu, Butet juga berharap pengadilan mengabulkan tuntutan ganti rugi imateriil sebesar Rp 35 miliar. (Yudho Winarto/Kontan)

Baca juga:
BRI Syariah: Gadai Emas Sudah Sesuai Ketentuan BI
Butet Akhirnya Adukan Kasus Gadai Emasnya
Gadai Emas BRI Syariah Menuai Masalah

Simak artikel terkait di Topik Gadai Emas Menuai Masalah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com