Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Danagraha Future Geruduk Pengadilan

Kompas.com - 11/04/2013, 13:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan nasabah perusahaan investasi PT Danagraha Futures mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka berencana melayangkan gugatan terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Kami saat ini mendaftarkan gugatan kepada Bappebti," kata kuasa hukum nasabah Roni Pandiangan, Kamis (11/4/2013).

Para nasabah pun juga membidik Irjen Kementerian Perdagangan (Tergugat II), Kemendag (tergugat III), dan Herdi Sentosa (tergugat IV). Roni menjelaskan kliennya merupakan nasabah perusahaan investasi bergerak di bidang perdagangan komoditas, perdagangan berjangka, valuta asing.

Perusahaan ini memberikan iming-iming mampu memberikan keuntungan untuk nasabahnya antara 2 persen-3 persen per bulan melalui signal trading dan kelebihan signal trading ini yakni dapat mendeteksi kerugian maksimal 6 persen dan uang senantiasa dapat diambil kapan pun.

"Saya tertarik dan menginvestasikan uang saya sebesar Rp 450 juta. Saban bulan menerima laporan selalu mendapatkan keuntungan," kata salah satu nasabah Robert Diapari.

Namun tiba-tiba, 4 November 2011 Danagraha Future mengirimkan email ke nasabah yang mengatakan sejak 2 November 2011 dana nasabah akan disuspen dan trading terakhir per tanggal 3 November 2011. Ini lantaran broker Danagraha Future yakni MF Global mengalami kebangkrutan.

Merasa dirugikan karena dana tertahan, nasabah minta duitnya di broker berjangka itu dikembalikan. Sayang, DGF berkilah bahwa dana itu ada di luar negeri.

Setelah dikonfirmasi ke PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) selaku penyelenggara bursa berjangka dan Bappebti, ternyata DGF tidak punya izin bertransaksi di luar negeri.

Pada Maret 2012 nasabah melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan DGF telah melakukan tidak pidana penipuan penggelapan dan melakukan pencucian uang.

Penyidik Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus  menemukan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi sesuai dengan UU No. 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Selanjutnya penyidik melimpahkan kelanjutan penyidikan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bappebti pada 20 September 2012. Sayangnya, hingga kini Bappebti hanya berdiam diri.

Para nasabah merasa dirugikan dengan tindakan Bappebti selaku regulator sehingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus. Perkaranya didaftarkan hari ini (11/4/2013) dan mendapat nomor register 169/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst.

Para nasabah minta agar majelis hakim memerintahkan Bappebti melaksanakan pemeriksaan terhadap Hardi Santoso (Dirut DGF/Tergugat IV) sesuai laporan polisi LP/809/III/2012/PMJ/Dit.Reskrimsus. Penggugat juga minta dananya dikembalikan sejumlah 1,247 juta dollar AS dan juga tuntutan imateriil terhadap 22 nasabah sejumlah Rp 22 miliar. (Yudho Winarto/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com