Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ingin Regulasi Transaksi "Online" Rampung Tahun Ini

Kompas.com - 17/04/2013, 18:33 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang di dalamnya akan mengatur pengenaan pajak atas transaksi daring (dalam jaringan atau online). Ditargetkan perangkat perundangan itu bisa rampung tahun ini.

"Kami akan garap (RUU itu) tahun ini, (RUU) itu akan memayungi semuanya," ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan ketika ditanya mengenai rencana pengenaan pajak atas transaksi online di Istana, Jakarta, Rabu (17/4/2013). Dia berharap pembahasan RUU bisa dilakukan pada kuartal ketiga tahun ini, tetapi kepastiannya menunggu Dewan Perwakilan Rakyat.

Gita mengatakan, potensi pengenaan pajak atas transaksi daring cukup besar. "(Potensi) e-commerce besar sekali. Kita tunggu regulasi dalam waktu dekat," ujar dia.

Menurut Gita, dengan RUU Perdagangan ini, bukan hanya masalah tata niaga yang akan dipayungi. "(Melainkan) juga terkait penyikapan fiskal dan perpajakannya," ujarnya.

Sudah di Prolegnas

Sebelumnya, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, pengaturan bisnis berbasis internet (e-commerce) bertujuan melindungi konsumen. Karena, kata dia, pola perdagangan baru seperti ini rentan merugikan konsumen.

"Transaksi bisnis berbasis internet/elektronik harus menghormati konsumen dan memenuhi hak-hak konsumen sesuai amanat UU," kata Bayu Krisnamurthi seusai rapat koordinasi mengenai RKP 2014 di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/2/2013). Selama ini, ketika ada persoalan yang merugikan konsumen, payung hukum yang tersedia barulah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Masalahnya, UU ITE dianggap terlalu luas dan kurang spesifik membahas poin perdagangan melalui dunia maya.

RUU perdagangan yang saat ini masuk prolegnas, kata Bayu, akan memberikan dasar perundang-undangan untuk seluruh kegiatan perdagangan. "Jadi, sifatnya luas. Karena, selama ini, kita masih banyak kerangka UU yang sebagian sudah tidak relevan. Intinya itu dulu," ujarnya. Di dalamnya, kata Bayu, akan diletakkan regulasi fundamental, terutama terkait ekspor, impor, perundingan perdagangan internasional, dan promosi produk dalam negeri.

Sebelumnya, dari sektor keuangan, Bank Indonesia mengupayakan peraturan mengenai transaksi belanja daring (e-commerce) selesai tahun depan dengan tetap menggandeng Kementerian Telekomunikasi dan Informatika. "Belum dalam waktu dekat, dengan Kemendag (Kementerian Perdagangan) bisa aturannya keluar tahun depan. Untuk Kominfo, tetap kerja sama karena kan dia yang atur internetnya," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas, di Jakarta.

Berdasarkan data dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA), potensi perdagangan melalui dunia maya memang sangat besar. Untuk Jakarta saja, data itu menyebutkan realisasi e-commerce tercatat mencapai Rp 30 triliun selama 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com