Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Disimpan di Bank Syariah

Kompas.com - 18/04/2013, 03:10 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Agama membuat kebijakan baru terkait pengelolaan dana haji senilai Rp 11 triliun. Dana yang semula disimpan di bank konvensional tersebut akan dimigrasikan ke bank syariah atau bank umum yang memiliki unit syariah.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran (BPS) yang ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali pada 12 April 2013. Rabu (17/4), Kementerian Agama mengundang pihak bank, baik yang termasuk BPS maupun bukan, untuk menyosialisasikan keputusan tersebut.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu dalam jumpa pers di kantor Kementerian Agama mengungkapkan, pemindahan dana haji ke bank syariah atau bank umum yang memiliki unit syariah dilakukan per 16 April hingga satu tahun ke depan. Kementerian Agama tidak mempersoalkan di bank syariah mana dana tersebut akan dipindahkan. ”Yang penting punya unit syariah,” ujar Anggito.

Pemindahan dana haji tersebut, tambahnya, merupakan pelaksanaan ketentuan perundang- undangan. Selain itu, jemaah haji pun menghendaki dananya dikelola di bank syariah. Kementerian Agama juga sudah diingatkan baik secara lisan maupun dalam bentuk fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia mengenai penyimpanan dana haji itu.

”Tapi, kami juga menyadari bahwa bank syariah belum memiliki jaringan yang tersebar hingga pelosok Tanah Air. Oleh karena itu, kita bisa memanfaatkan bank konvensional, seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, dan BNI, untuk menerima pembayaran dana haji dari jemaah, kemudian bank-bank tersebut yang akan mentransfer ke bank syariah,” papar Anggito.

Terkait syarat menjadi BPS, Kementerian Agama menambahkan dua ketentuan baru. Pertama, BPS harus memberikan pernyataan tidak akan memberikan dana talangan, kecuali dana talangan sementara yang diberikan dalam rangka membantu jemaah maksimal satu tahun serta tidak diperbolehkan menarik atau mengenakan biaya apa pun yang dikaitkan dengan pokoknya. Kedua, BPS juga harus masuk program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga dana jemaah yang disimpan meski hanya satu rekening tetap masuk dalam skema penjaminan LPS.

Kementerian Agama, ujar Anggito, juga akan menunjuk sebuah bank yang memiliki kemampuan keuangan terbaik dan jaringan luas sebagai bank koordinator. Bank tersebut mengoordinasi dan mengonsolidasi arus kas.

Menteri Agama telah menetapkan kuota haji untuk tahun ini. Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama Sri Ilham Lubis menyebutkan, kuota haji tahun ini sama dengan tahun lalu, yaitu 211.000 orang, dengan rincian haji reguler 194.000 orang dan haji khusus 17.000 orang.

Pemerintah juga telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) khusus senilai 8.000 dollar Amerika Serikat. Pelunasan BPIH dapat dilakukan pada 22 April-3 Mei. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com