Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Awasi Penimbunan BBM dan Modifikasi Tangki

Kompas.com - 25/04/2013, 19:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Polda Metro Jaya akan mengawasi pelanggaran pidana yang mungkin timbul seperti aksi penimbunan BBM di ratusan SPBU yang ada di DKI Jakarta.

"Kita akan waspadai apabila ada mobil (kendaraan) yang melakukan modifikasi tangki dengan mengisi BBM, khusus yang bersubsidi. Termasuk aksi penimbunan BBM," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/4/2013).

Rikwanto mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta ada 276 SPBU yang akan mendapat pengawalan oleh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dua personel polisi akan ditempatkan di setiap SPBU untuk mengamankan. Menurutnya, pengawasan akan dilakukan pada awal apabila kenaikan BBM sudah diputuskan dan berlangsung.

"Jumlah personel disesuaikan dengan SPBU yang ada. Kita akan tambah kalau diperlukan. Kita juga akan melakukan patroli," ujar Rikwanto.

Pemerintah akan menaikan harga BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi. Pemilik kendaraan roda empat yang sebelumnya membeli BBM bersubsidi dengan harga Rp 4.500, nantinya akan dinaikkan menjadi Rp 6.500.

Sementara untuk pengendara roda dua dan angkutan umum, harga BBM bersubdisi akan tetap pada Rp 4.500. Kenaikan harga BBM bersubsidi ini berpotensi menghemat anggaran subsidi untuk BBM mencapai Rp 21 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com