PONTIANAK, KOMPAS -
Penunjukan pengurus sementara itu diambil setelah sidang pleno menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulistio yang tidak hadir dalam musyawarah. Pengurus sementara diberi waktu 3-6 bulan untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas) VII Kadin Indonesia, yang salah satu agendanya membentuk kepengurusan tetap.
Oesman mengaku akan menggelar rapat terbatas dengan pengurus sementara yang ditunjuk oleh Munaslub Kadin Indonesia. Namun, dalam jangka pendek, ia meminta pengurus sementara untuk meningkatkan kerja sama dengan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Ketua Sidang Pleno Munaslub Kadin Indonesia Nur Ahmad Affandi menjelaskan, munaslub diikuti oleh 19 dari 33 Kadin daerah dan 18 dari 30 asosiasi pengusaha anggota Kadin. ”Sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Kadin Indonesia, munaslub ini sah digelar,” tuturnya.
Rencana munaslub sejak awal tidak disetujui oleh Suryo Bambang. Ketua Umum Kadin Indonesia itu, kepada Kompas.com, mengatakan, munaslub itu hanya gejolak kecil dari sekelompok orang yang memiliki tendensi tak sesuai visi-misi Kadin. Tendensi mereka tak benar. Munaslub itu juga tak sesuai aturan.