Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB: Susno Buron untuk Alihkan Isu BBM

Kompas.com - 29/04/2013, 12:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) BM Wibowo menuding penetapan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji sebagai buronan hanya upaya pengalihan isu rencana kenaikan harga BBM bersubsidi.

"Potensi kekisruhan atas opsi menaikkan harga BBM begitu besar. Namun, pembahasan dan perdebatannya menjadi redup karena publik diarahkan ke isu Susno, mulai dari eksekusinya yang berlarut-larut, DPO, hingga isu pencoretan sebagai caleg," ujar Wibowo dalam pesan singkat yang diterima pada Senin (29/4/2013).

Wibowo berharap publik tidak mudah terlena dan tetap benar-benar mencermati isu kenaikan harga BBM. Sikap PBB, lanjut Wibowo, terkait kenaikanan harga BBM, menolak opsi dua harga. "Benahi dulu kebocoran anggaran dan korupsi strukturalnya karena nilainya jauh lebih besar daripada pengurangan subsidi yang mengorbankan rakyat. Susno dieksekusi atau tidak, PBB tetap tolak kenaikan harga BBM," kata Wibowo.

Kejaksaan Agung telah resmi memasukkan nama terpidana korupsi Susno ke daftar pencarian orang (DPO). Susno hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Penetapan Susno sebagai buronan merupakan buah dari berlarut-larutnya proses eksekusi. Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung.

Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tiga tahun enam bulan. Hakim menilai, Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com