Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB: Susno Buron untuk Alihkan Isu BBM

Kompas.com - 29/04/2013, 12:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) BM Wibowo menuding penetapan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji sebagai buronan hanya upaya pengalihan isu rencana kenaikan harga BBM bersubsidi.

"Potensi kekisruhan atas opsi menaikkan harga BBM begitu besar. Namun, pembahasan dan perdebatannya menjadi redup karena publik diarahkan ke isu Susno, mulai dari eksekusinya yang berlarut-larut, DPO, hingga isu pencoretan sebagai caleg," ujar Wibowo dalam pesan singkat yang diterima pada Senin (29/4/2013).

Wibowo berharap publik tidak mudah terlena dan tetap benar-benar mencermati isu kenaikan harga BBM. Sikap PBB, lanjut Wibowo, terkait kenaikanan harga BBM, menolak opsi dua harga. "Benahi dulu kebocoran anggaran dan korupsi strukturalnya karena nilainya jauh lebih besar daripada pengurangan subsidi yang mengorbankan rakyat. Susno dieksekusi atau tidak, PBB tetap tolak kenaikan harga BBM," kata Wibowo.

Kejaksaan Agung telah resmi memasukkan nama terpidana korupsi Susno ke daftar pencarian orang (DPO). Susno hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Penetapan Susno sebagai buronan merupakan buah dari berlarut-larutnya proses eksekusi. Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung.

Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tiga tahun enam bulan. Hakim menilai, Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

    Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

    Work Smart
    Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

    Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

    Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

    Whats New
    Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

    Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

    Whats New
    Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

    Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

    Whats New
    Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

    Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

    Whats New
    IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

    IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

    Whats New
    Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

    Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

    Whats New
    Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

    Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

    Spend Smart
    Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

    Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

    Whats New
    Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

    Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

    Earn Smart
    Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

    Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

    Whats New
    IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Earn Smart
    Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

    Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

    Whats New
    Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

    Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com