Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapitalisasi Aset Migas

Kompas.com - 01/05/2013, 03:36 WIB

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat mengkaji sejumlah opsi format model kelembagaan manajemen operasi hulu minyak dan gas bumi pascapembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas oleh Mahkamah Konstitusi. Entitas baru itu untuk mendorong kapitalisasi aset migas.

Menurut anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Milton Pakpahan, Selasa (30/4), di Gedung Energi, Jakarta, pembahasan di internal Komisi VII DPR mengenai format model kelembagaan manajemen operasi hulu migas telah mengerucut. Hal itu bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Pembahasan mengerucut pada beberapa opsi, antara lain pembentukan pusat pembiayaan investasi nirlaba agar bisa berinteraksi langsung dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam menggarap lapangan-lapangan migas. Institusi itu juga harus berani mengambil risiko untuk survei seismik dengan memakai dana migas milik negara.

Data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas mencatat, cadangan minyak nasional terus turun. Saat ini cadangan minyak di Indonesia hanya sekitar 3,6 miliar barrel. Hal ini berarti kontribusi cadangan minyak Indonesia hanya 0,2 persen dari cadangan total minyak dunia.

Pengamat ekonomi migas, Darmawan Prasodjo, menyatakan, model kelembagaan manajemen operasi hulu migas sebaiknya memiliki ruang untuk melaksanakan aksi korporasi, termasuk memiliki hak partisipasi dalam suatu blok migas. Hal ini untuk memberi keleluasaan negara dalam melaksanakan kapitalisasi aset migas. ”Di beberapa negara, jika suatu blok beroperasi, negara harus memiliki hak partisipasi melalui entitas bisnis milik negara,” ujarnya.

Beberapa opsi

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bobby Rizaldi, menjelaskan, ada beberapa opsi format kelembagaan manajemen operasi hulu migas yang sedang dibahas. Pertama, seperti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) sekarang. Kedua, seperti Bank Indonesia yang pimpinannya diajukan pemerintah dan disetujui DPR, serta dapat melaksanakan kegiatan komersial sekaligus nirlaba seperti ketahanan energi.

Opsi ketiga adalah, BUMN nirlaba seperti Bursa Efek Indonesia, meski memiliki keterbatasan seperti SKK Migas sekarang yaitu tidak dapat berkegiatan seperti Pertamina.

Satya W Yudha yang juga dari anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar menambahkan, pembahasan di internal Fraksi Partai Golkar mengerucut pada opsi format kelembagaan yang bisa melakukan aktivitas usaha agar bisa bernegosiasi dalam penjualan gas ke luar negeri dengan pembeli langsung. (EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com