Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Valas Dalam Jumlah Besar Wajib Ada Jaminan

Kompas.com - 01/05/2013, 16:56 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia akan mewajibkan adanya jaminan bagi pelaku usaha yang akan membeli valuta asing (valas) dalam jumlah besar untuk memelihara stabilitas nilai rupiah.

Direktur Grup Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan penyempurnaan ketentuan Surat Edaran BI Nomor 10/42/DPD tanggal 27 November 2008 menjadi nomor 15/3/DPM tanggal 28 Februari 2013 tentang Pembelian Valuta Asing (PVA) terhadap rupiah kepada bank.

"Selain untuk stabilisasi Rupiah, penyempurnaan ketentuan ini bertujuan untuk menyetarakan ketentuan pembelian valas terhadap rupiah kepada bank yang telah berlaku selama ini bagi pelaku ekonomi lainnya," kata Difi saat konferensi pers di kantor BI Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Difi menambahkan transaksi pembelian valas terhadap rupiah yang dilakukan oleh pelaku ekonomi--baik secara langsung kepada bank maupun melalui PVA--harus memiliki tujuan penggunaan yang jelas . "Untuk pembelian valas dengan nilai nominal lebih dari 100.000 dollar AS per bulan harus memakai jaminan (underlying)," tambahnya.

Adapun jaminan yang dimaksud antara lain mencakup kegiatan impor, pembayaran jasa, pembayaran utang valas, pembayaran pembelian aset di luar negeri, kegiatan usaha PVA non bank, kegiatan usaha agen perjalanan, penghasilan investasi, pencairan investasi hingga repatriasi modal.

Difi menambahkan bahwa ketentuan ini memang tidak secara langsung membatasi jumlah pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah kepada bank, baik yang dilakukan oleh PVA maupun oleh pelaku ekonomi lainnya. Khusus untuk pembelian valas dengan ekuivalen hingga 100.000 dollar AS per bulan, nasabah bank hanya perlu menyerahkan surat pernyataan terkait pembelian valas itu.

"Bila transaksi valas di atas 100.000 dollar AS harus memenuhi persyaratan underlying transaksi seperti di atas," tambahnya. Hingga akhir tahun, transaksi PVA mencapai Rp 35-40 triliun. Sekitar 70 persen dari volume perdagangan tersebut dikontribusikan dari transaksi di Jakarta, Batam dan Denpasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com