Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inefisiensi Anggaran Rp 72 Triliun, Bisa Bangun 5 Jalur MRT

Kompas.com - 03/05/2013, 07:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Inefisiensi anggaran belanja pemerintah pusat pada 2012 mencapai Rp 72 triliun. Dana sebesar itu bisa untuk membangun delapan kali proyek rel ganda di pantai utara Jawa.

Total kementerian dan lembaga negara berjumlah 87 instansi. Pada tahun 2012, 20 instansi di antaranya mengelola 76,26 persen dari total pagu anggaran dengan temuan inefisiensi mencapai Rp 72 triliun. Inefisiensi yang dimaksud antara lain berupa duplikasi program, realisasi tak sesuai dengan tolok ukur kinerja, dan realisasi tak sesuai target.

Berdasarkan evaluasi anggaran tahun 2012 oleh Kementerian Keuangan, inefisiensi terjadi pada dua bagian. Pertama adalah bagian pengalokasian anggaran senilai Rp 61 triliun. Kedua adalah pelaksanaan program senilai Rp 11 triliun.

Inefisiensi terbesar terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Rp 10 triliun), Kepolisian Republik Indonesia (Rp 7,1 triliun), Kementerian Pekerjaan Umum (Rp 7 triliun), Kementerian Agama (Rp 6,7 triliun), dan Kementerian Perhubungan (Rp 4,9 triliun).

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan di Jakarta, Kamis (2/5/2013), berpendapat, inefisien anggaran dalam bentuk apa pun pada dasarnya adalah merugikan rakyat. Dana Rp 72 triliun sebagai inefisiensi tersebut adalah anggaran yang bisa digunakan untuk membangun berbagai macam proyek infrastruktur.

Anggaran Rp 72 triliun bisa untuk membangun delapan kali proyek rel ganda pantai utara Jawa. Anggaran sebesar itu bisa untuk membangun lima jalur mass rapid transit (MRT). Anggaran itu juga cukup untuk dikonversi menjadi 16 unit jembatan Suramadu di Jawa Timur.

”Ini menunjukkan ada yang salah dalam sistem penganggaran. Yang pernah kami temukan adalah banyak pengajuan anggaran di atas standar biaya yang telah ditentukan. Seharusnya dipotong, tetapi kenyataannya terus saja lewat. Tidak heran kalau pengadaan barang bisa dikorupsi,” kata Yuna.

Inefisiensi, kata Yuna, semestinya sudah dapat dimitigasi pada saat perencanaan anggaran. Adalah Kementerian Keuangan selaku penelaah yang semestinya berperan. Temuan akan bermanfaat apabila terjadi pada saat perencanaan dan langsung dikoreksi. Namun temuan setelah pelaksanaan program cenderung sia-sia kecuali ditindaklanjuti menjadi kasus hukum atau berimplikasi pada sanksi.

Dalam bahan paparannya saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, Selasa lalu, Pelaksana Tugas Menteri Keuangan Hatta Rajasa, menyatakan, pemerintah telah membatasi anggaran untuk sejumlah kegiatan pada tahun 2014. Pembatasan itu di antaranya adalah perjalanan dinas dalam dan luar negeri, rapat dan pertemuan di luar kantor, honorarium tim, dan pembangunan gedung baru yang tak langsung menunjang tugas dan fungsi kementerian serta lembaga. (LAS/RYO)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com