Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji TNI dan Polri Naik Lagi

Kompas.com - 06/05/2013, 18:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia, yang tertuang dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2013.

Dalam peraturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 23/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah mematok gaji pokok TNI/Polri terendah sebesar Rp 1,39 juta dan tertinggi Rp 5,02 juta.

- Gaji pokok untuk anggota TNI golongan I (tamtama) adalah Rp 2.509.400 (kopral kepala/ajun brigadir polisi kepala dengan masa kerja 28 tahun), sebelumnya gaji tertinggi untuk golongan ini adalah Rp 2.365.600,00.

- Gaji pokok terendah untuk golongan bintara (sersan dua/brigadir polisi dua) dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.782.900 dari sebelumnya Rp 1.693.700; sersan satu/brigadir polisi satu Rp 1.838.700 dari sebelumnya Rp 1.746.700; sersan kepala/brigadir polisi Rp 1.869.200 dari sebelumnya Rp 1.801.300).

- Gaji pokok untuk sersan mayor/brigadir polisi kepala menjadi Rp 1.955.400 dari sebelumnya Rp 1.857.600; pembantu letnan dua/ajun inspektur polisi dua Rp 2.016.600 (sebelumnya Rp 1.915.700), dan pembantu letnan satu/ajun inspektur polisi satu menjadi Rp 2.079.600 (sebelumnya Rp 1.975.500).

- Gaji pokok terendah perwira pertama dengan pangkat letnan dua/inspektur polisi dua Rp 2.318.000 (sebelumnya Rp 2.198.400); letnan satu/inspektur polisi satu Rp 2.390.400 (sebelumnya Rp 2.267.200); dan kapten/ajun komisaris polisi Rp 2.465.100 (sebelumnya Rp 2.338.000).

- Gaji terendah untuk perwira menengah TNI/Polri dengan pangkat mayor/komisaris polisi Rp 2.542.200 (sebelumnya Rp 2.411.100); letnan kolonel/ajun komisaris besar polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.486.500); dan kolonel/komisaris besar polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.564.200).

- Gaji terendah untuk golongan perwira tinggi dengan pangkat brigadir jenderal/laksamana pertama/marsekal pertama adalah Rp 2.788.100 (sebelumnya Rp 2.644.400); mayor jenderal/laksamana muda/marsekal muda/inspektur jenderal polisi Rp 2.875.300 (sebelumnya Rp 2.727.200).

- Gaji letnan jenderal/laksamana madya/marsekal madya/komisaris jenderal polisi Rp 4.303.700 (sebelumnya Rp 4.050.600), dan gaji terendah jenderal/laksamana/marsekal adalah Rp 4.438.200 (sebelumnya Rp 4.177.200).

- Gaji tertinggi anggota TNI/Polri dengan pangkat letnan dua/inspektur polisi dua adalah Rp 3.750.000 (sebelumnya Rp 3.521.600); letnan satu/inspektur polisi satu Rp 3.928.200 (sebelumnya Rp 3.687.800); kapten/ajun komisaris polisi Rp 4.051.000 (sebelumnya Rp 3.803.100).

- Gaji tertinggi untuk anggota TNI/Polri dengan pangkat mayor/komisaris polisi Rp 4.177.600 (sebelumnya Rp 3.922.000); letnan kolonel/ajun komisaris besar polisi Rp 4.308.200 (sebelumnya Rp 4.044.600); kolonel/komisaris besar polisi Rp 4.442.900 (sebelumnya Rp 4.171.000).

- Adapun gaji tertinggi perwira tinggi TNI/Polri dengan pangkat brigadir jenderal/laksamana pertama/marsekal pertama adalah Rp 4.581.800 (sebelumnya Rp 4.301.400); mayor jenderal/laksamana muda/marsekal muda/inspektur jenderal polisi Rp 4.725.000 (sebelumnya Rp 4.435.800); letnan jenderal/laksamana muda/marsekal muda/komisaris jenderal polisi Rp 4.872.700 (sebelumnya Rp 4.574.600); jenderal/laksamana/marsekal adalah Rp 5.025.000 (sebelumnya Rp 4.717.500).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com