Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

e-KTP Dilarang Difotokopi, BI: Itu Wewenang Kemendagri

Kompas.com - 08/05/2013, 16:30 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) enggan berkomentar lebih lanjut soal himbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak melakukan fotokopi e-KTP lebih dari sekali, karena diklaim bisa merusak data yang ada.

Direktur Eksekutif Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah mengatakan kewenangan e-KTP ada di wilayah Kemendagri, bukan di BI, meskipun BI memiliki hubungan kerjasama soal e-KTP tersebut.

"Soal e-KTP yang tidak boleh difotokopi lebih dari sekali, kami tidak tahu persis. Sebab itu wewenang Kemendagri yang tahu," kata Difi kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (8/5/2013).

Difi hanya menjelaskan bahwa pemanfaatan e-KTP dalam lingkup layanan Bank Indonesia diharapkan dapat mendukung program-program Bank Indonesia, antara lain Sistem Informasi Debitur, Daftar Hitam Nasional, serta dalam rangka menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT).

"Dalam hal ini, e-KTP dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan verifikasi identitas nasabah atau calon nasabah," tambahnya.

Menurut Difi, aspek yang sangat penting bagi sistem informasi di perbankan Indonesia adalah data identitas nasabah yang akurat. Termasuk di dalamnya adalah identitas tunggal, yang mulai diimplementasikan secara nasional oleh pemerintah sejak tahun 2011. Informasi tersebut tercermin dalam Nomor Induk kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan e-KTP yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri.

Di sisi lain, NIK tersebut juga bermanfaat dalam meningkatkan jaminan otentifikasi identitas bagi pelayanan publik pemerintah maupun bagi penduduk dan bisnis dalam bertransaksi serta meminimalisir penipuan identitas.

Hal inilah yang menyebabkan pentingnya kerja sama antara Bank Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu dalam rangka financial inclusion, Bank Indonesia berinisiatif untuk membuat sebuah penomoran identitas yang unik bernama Financial Identity Number (FIN) yang mengandung data pokok dan profil keuangan pemegang kartu FIN yang didasarkan pada data pokok pada e-KTP.

Dengan adanya satu identitas tunggal yang juga memuat profil keuangan ini, kata Difi, diharapkan dapat mengurangi proses administrasi yang repetitif untuk permintaan layanan yang berbeda.

"Sehingga hal ini dapat membantu meningkatkan kesempatan masyarakat untuk memperoleh pinjaman (hingga nilai tertentu) dengan waktu yang sangat singkat," tambahnya.

Di tempat berbeda, Gubernur BI Darmin Nasution juga enggan berkomentar lebih lanjut soal himbauan tidak melakukan fotokopi e-KTP lebih dari sekali ini. "Saya akan cek dulu," jelas Darmin singkat. Dari sisi perbankan, bankir-bankir masih enggan berkomentar pula terkait hal ini.

Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo, Direktur Utama BCA Jahja Setiaadmadja, Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin hingga Direktur Utama BT Maryono enggan membalas pesan singkat dari Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

    Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

    Whats New
    Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

    Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

    Whats New
    ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

    ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

    Whats New
    KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

    KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

    Whats New
    Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

    Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

    Whats New
    Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

    Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

    Whats New
    BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

    BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

    Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

    Whats New
    Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

    Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

    Whats New
    Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

    Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

    Whats New
    Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

    Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

    Whats New
    Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

    Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

    Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

    Whats New
    Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

    Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com